Beranda ekonomi Warga Sandaran Diadili Gara-Gara Beli BBM Ilegal Dilaut

Warga Sandaran Diadili Gara-Gara Beli BBM Ilegal Dilaut

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/12)
Gara-gara “kencing dilaut”, seorang warga Sandaran bernama Ma bin Bah kini diseret ke Pengadilan Negeri Sangatta, ia didakwa menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kejaksaan Negeri Sangatta, berdasarkan pemeriksaan Polres Kutim mendakwa Ma, pada Jum’at (12/8) di Perairan Susuk Sandaran menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah jenis Solar.
Kasus kencing di laut ini, bermula ketika Ma menghubungi chief LCT Mahakam untuk mengambil BBM berupa solar, menggunakan kapal kelotok. Dibantu oknum LCT Mahakam, Ma langsung menyedot BBM dari tangki LCT Mahakam. “Solar dimasukan ke 59 jerigen dengan menggunakan pompa LCT Mahakam yang jumlahnya dua ribu liter,” kata Amanda sebahgai Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya menyebutkan solar dibeli serharga Rp5000 per liter.
BBM yang dibeli dari LCT Mahakam, oleh Ma dijual secara eceran kepada masyarakat seharga Rp6 ribu perliter. “Perbuatan terdakwa yakni mengangkut BBM tidak dilengkapi ijin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari pejabat yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang pemerintah seperti tercantum dalam UU Minyak dan Gas Bumi,” terangnya.
Sebagai barang bukti di pengadilan, kepolisian menyita 1 unit kapal klotok tanpa nama berokut mesin dompeng 23 PK dan 24 PK, Jerigen 59 buah, 2 ribu solar, serta 1 buah kartu sim card. Perbuatan Ma didakawa melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, selain itu Ma juga didakwa pasal melanggar 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi serta Pasal 480 ke- 1 KUHP .(SK14)

Artikulli paraprakBarak Terbakar, Warga Jalan Durian Panik
Artikulli tjetërIbu Berduaan Dengan Pak Kades, Anak Ngamuk