Beranda kutim adv pemkab WFH Tidak Diperpanjang, Pegawai Pemkab Kutim Wajib Ngantor Mulai Awal Juni

WFH Tidak Diperpanjang, Pegawai Pemkab Kutim Wajib Ngantor Mulai Awal Juni

0

Loading

Sangatta (27/5-2020)

Meski hingga saat ini Kutim masih masuk Zona Ungu dalam penyebaran Virus Corona (COVID-19), namun hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kutai Timur (Kutim) kembali memperpanjang himbauan bagi pegawai untuk bekerja di rumah. Bahkan terhitung sejak, Selasa (02/6/2020) pekan depan atau awal bulan Juni, seluruh aktivitas perkantoran Pemkab Kutim akan berjalan normal kembali sebagaimana biasanya. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah kepada wartawan usai menghadiri kegiatan video conference (Vicon) di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik), Rabu (27/5) siang.

Sekda Irawansyah

Dikatakan, dengan tidak diperpanjangnya lagi status bekerja di rumah atau Work From Home (WFH), maka seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim, baik itu ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah), untuk segera bersiap kembali masuk kantor.

“Yang jelas belum ada keterangan untuk lanjut (himbauan bekerja di rumah, red). Karena ini lebaran sudah selesai, kita himbau pegawai segera kembali dan masuk kantor seperti biasa,” ujar Sekda Irawansyah.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kutai Timur, bahwa himbauan untuk bekerja di rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020. Namun saat ini ternyata sudah banyak pegawai yang hadir di masing-masing kantor.

“Jika mengacu pada Surat Edaran Bupati, maka himbauan bekerja di rumah hanya berlaku hingga, Jumat (29/5/2020) lusa. Dengan berakhirnya surat edaran tersebut, maka disampaikan bahwa hari Selasa (2 Juni 2020) pekan depan, seluruh pegawai sudah harus masuk kantor, karena hari Senin, 1 Juni, adalah Hari Kesaktian Pancasila dan ditetapkan sebagai libur Nasional. Jadi saya minta bagi pegawai ASN dan TK2D Kutim yang saat ini masih berada di Samarinda, Kukar (Kutai Kartanegara, red) ataupun daerah lainya, kami himbau untuk segera kembali ke Kutim, untuk kembali bekerja seperti biasanya,” jelas Irawanyah.

Ditambahkan Sekda Irawansyah, meski nantinya para pegawai Pemkab Kutim akan kembali bekerja seperti biasa, namun dalam lingkungan kerja tetap diwajibkan menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

“Meski bekerja sebagaimana biasanya, wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah menularan COVID-19. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan rekan kerja. Bahkan nanti sebelum masuk Kutim, akan dilakukan tes Rapid kepada setiap pegawai pada pos pemeriksaan pintu masuk Kutim. Jika hasilnya reaktif, maka wajib dikarantina mandiri atau pada tempat karantina yang telah disediakan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim,” jelasnya.(Adv-Kominfo)

Artikulli paraprakPDP Negatif Bertambah, Kutim Berada di Posisi Kedua
Artikulli tjetërCOVID-19 di Kutim, Sembuh 9 Orang, Klaster Bogor Clear, Klaster Gowa Sembuh Bertahap dan Kasus Transmisi Lokal Mulai Nampak