Beranda hukum WNA Naik Kendaraan Wajib Punya SIM

WNA Naik Kendaraan Wajib Punya SIM

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/1-2017)
Warga Negara Asing (WNA) jika mengendari kendaraan di Indonesia wajib mempuyai surat ijin mengemudi (SIM) yang diterbirkan Polri. Jika hanya sementara atau dalam waktu singkat karena kunjungan wisata namun mau mengendari kendaraan, wajib menggunakan SIM Internasional.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kutai Timur (Kutim) AKP Ramadhanil menandaskan siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya di Indonesia wajib memiliki SIM sebagai persyaratan mutlak perizinan menggendarai kendaraan. “Tidak terkecuali warga negara asing yang saat ini menetap dan bekerja di Kutai Timur,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, WNA yang ingin membuat SIM di Indonesia seperti di Polres Kutim, harus membawa paspor dan surat izin tinggal atau menetap di Indonesia. Diungkapkan, jika belum memiliki SIM, maka wajib mengikuti tes praktek mengemudikan kendaraan, pengenalan pada rambu-rambu lalu lintas, serta tes komputer. “Jika lulus, maka barulah SIM akan diterbitkan,” jelasnya.
Disebutkan, selama tahun 2016 tercatat 29 WNA yang bekerja dan menetap di Kutai Timur membuat SIM di Polres Kutim. Diakuinya, WNA yang mengantongi SIM Indonesia, umumnya bekerja perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. “ Sementara, masa berlaku SIM sama dengan warga Indonesia yakni lima tahun, namun kesemuanya mengantongi sim A yakni untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.
Data diperoleh Suara Kutim.com, WNA yang bekerja di Kutim terbanyak dari India dan Malaysia. Bagi mereka, mengendari mobil tidak sulit karena kemudi yang digunakan sama posisinya yakni sebelah kiri. “Kalau rambu-rambu lalulintas, sama semua negara,” sebut AKP Ramadhanil.(SK3)

Artikulli paraprakKutim Utang ke Pusat Rp214 M, Janji Cicil Selama 3 Tahun
Artikulli tjetërBupati Ismunandar Stop Penerbitan SKTM