Beranda kutim Yang Didata Orgil Berkeliaran Dijalan

Yang Didata Orgil Berkeliaran Dijalan

0

Loading

SANGATTA (12/2-2019)

                Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami disabilitas mental dan punya alamat tetap atau ada keluarganya  adalah WNI yang bisa dicatat sebagai pemilih pada Pemilu dan Pilpres Tahun 2019. Ketua KPU Kutim Fahmi Idris, belum lama ini saat menerima kunjungan PWI Kutim menyebutkan KPU melalui PPK tidak  mendata warga dengan gangguan mental seperti psikosis atau gangguan jiwa.

“KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis atau orang gila yang kerap ditemukan di jalan, mereka yang dimaksud bisa didata adalah yang punya keluarga dan ada alamat tetap,” sebut Fahmi seraya menyebutkan amanat  putusan MK.

Bersama komisioner KPU lainnya, ia menjelaskan  disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa tingkatan mulai  ringan hingga berat. Berdasarkan putusan MK, timpal Arafah, semua warga yang masih mampu memilih  wajib untuk dilindungi hak pilihnya.

“Dalam ketentuan, semua orang atau semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu wajib didata. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya, kalau pada hari pemungutan suara dia tidak mampu maka dia akan dikeluarkan tapi di putusan MK itu dinyatakan,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, pendataan orang yang terganggu jiwa atau phiskotis sudah dilakukan sejak Pilkada Tahun 2015 yang rujukannya putusan MK.  “Orang dengan gangguan jiwa atau tuna grahita. Sebetulnya apa  dilakukan KPU sudah dilakukan pada  Pilkada tahun  2015 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  yang menandaskan bukan   gangguan jiwanya permanen,” ucapnya.(SK11)