Beranda hukum Yulianus : APBD TA 2018 Tidak Ada Bayar Utang

Yulianus : APBD TA 2018 Tidak Ada Bayar Utang

0

Loading

SANGATTA (6/1-2017)
Pemkab dan DPRD Kutim tampaknya harus kembali duduk bersama untuk membahas APBD Tahun 2018 agar tidak bermasalah dikemudian hari, terlebih adanya rencana Pemkab menggunakan APBD Tahun 2018 untuk penyelesaian tunggakan serta hak-hak pegawai serta perangkat desa yang belum terselesaikan di tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran, belum lama ini, menandaskan APBDS TA 2018 tidak bisa diutak-atik lagi, terlebih untuk membayar utang APBD TA 201. “Jika dipaksakan untuk membayar utang atau pembayaran yang tertunda di TA 2017, pasti bertentangan dengan aturan,” sebut Yulianus Palangiran.
Disebutkan, APBD TA 2018 sudah menjadi produk hukum yang disahkan dewan menjadi Perda. Politikus Partai Demokrat ini, menyebutkan dalam APBD TA 2018 tidak ada pengalokasian dana untuk penyelesaian tunggakan TA 2017.
Ia mengakui, masalah yang dihadapi Pemkab Kutim saat ini akibat berubahanya peneriman DBH Kutim dari pemerintah pusat, sehingga berakibat terhadap pembayaran sejumlah kegiatan antara lain ADD, Proyek, Gaji TK2D serta insentif PNS.
Jika ada dana masuk pada triwulan I, pengeluarannya haru hati-hati karena dana yang diterima adalah dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan APBD TA 2018 terlebih bantuan keuangan (Bankeu) yang sudah terarah peruntukannya.
Berdasarkan hearing belum lama ini, diakui Yulianus, Bupati Ismunandar menggambarkan kondisi keuangan Pemkab Kutim TA 2017 yang tiba-tiba mengalami turbelance dipenghujung tahun. “Apapun alasannya, jangan menggunakan pendapatan TA 208 untuk menyelesaikan tunggakan TA 2017 sebelum adanya perubahan APBD TA 2018, jika tetap dilakukan tentu berdampak hukum yang tak bisa ditolerir,” ungkapnya.(SK2/SK10)

Artikulli paraprakSimpan 9 Poket Sabu, Montir Motor Bakal Dihukum Rp1 M
Artikulli tjetërSurat Bupati Kutim Yang Menjadi Pekara Hanya Surat Pengantar Biasa