SANGATTA (23/7-2020)
Upaya salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi di Pemkab Kutim untuk mendapatkan hak pensiun, dengan menyampaikan permohonan pesiun dini tidak mendapat respon Pemkab Kutim. Pasalnya, oknum yang memangku jabatan strategis ini sudah keburu bermasalah dengan hukum yakni terjaring OTT KPK, Kamis (2/7) lalu.
Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan menerangkan jika sudah menjadi tersangka tidak bisa minta pensiun dini. Bahkan, status Sur, Mus dan AET yang kini ditahan KPK sudah berstatus non aktif dan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Disebutkan, yang boleh minta pensiun dini adalah ASN yang tidak bermasalah dan secara adminitrasi memenuhi syarat seperti usia minimal 50 tahun, masa kerja serta kesehatan yang apabila diteruskan menganggu tugas kesehariannya.
Sambil memperlihatkan aturan yang berlaku, pria yang akrab disapa Zai ini menyebutkan prose pensiun dini memerlukan waktu lama berbeda dengan yang masuk pensiun biasa. Ia mencontoh, Rizali Hadi – Kadishub Kutim pernah minta pensiun dini namun tidak dikabulkan karena tenaga dan pikiranya masih dibutuhkan. “Pensiun dini tidak serta merta dikabulkan,” katanya.
Dalam PP tentang Manajemen PNS, ujar Zai, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. “Jadi kalau sudah tersangka, tunggu saja nanti bagaimana putusannya. Kalau tidak terbukti, kembali jadi PNS seperti semula, tapi kalau terbukti korupsi, dipecat tidak hormat,” katanya.
Terhadap 3 nasib pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengantongi status tersangka, ia menyebutkan Pemkab sesuai aturan melakukan pemerosesan pemberhentian sementara dari jabatannya, sehingga tidak mendapatkan lagi tunjangan jabatan selain itu gaji yang dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. “Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan dia bersalah, maka akan dipecat secara tidak terhormat sebagai PNS dalam artian tidak mendapat hak pensiun,” bebernya.(SK3/SK5)