Beranda hukum Zai Akui Ada Yang Minta Pensiun Dini

Zai Akui Ada Yang Minta Pensiun Dini

0

Loading

SANGATTA (23/7-2020)

                Upaya salah satu tersangka dalam kasus gratifikasi di Pemkab Kutim untuk mendapatkan hak pensiun, dengan menyampaikan permohonan  pesiun dini tidak mendapat respon Pemkab Kutim. Pasalnya, oknum yang memangku jabatan strategis ini sudah keburu bermasalah dengan hukum yakni terjaring OTT KPK, Kamis (2/7) lalu.

Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan menerangkan jika sudah menjadi  tersangka tidak bisa minta pensiun dini. Bahkan,  status Sur, Mus dan AET yang kini ditahan KPK sudah berstatus non aktif dan diberhentikan sementara dari   jabatannya.

Disebutkan, yang boleh minta pensiun dini adalah ASN  yang  tidak bermasalah dan secara adminitrasi  memenuhi syarat seperti usia  minimal 50 tahun, masa kerja serta kesehatan yang apabila diteruskan menganggu tugas kesehariannya.

Sambil memperlihatkan aturan yang berlaku, pria yang akrab disapa Zai ini menyebutkan prose pensiun dini memerlukan waktu lama berbeda dengan yang masuk pensiun biasa.  Ia mencontoh, Rizali Hadi –  Kadishub Kutim  pernah minta pensiun dini  namun tidak dikabulkan  karena tenaga dan pikiranya  masih dibutuhkan. “Pensiun dini tidak serta merta dikabulkan,” katanya.

Dalam PP  tentang Manajemen PNS, ujar Zai,  PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. “Jadi kalau sudah tersangka, tunggu  saja nanti bagaimana putusannya. Kalau tidak terbukti, kembali jadi PNS seperti semula, tapi kalau terbukti korupsi, dipecat tidak hormat,” katanya.

Terhadap 3 nasib pejabat Pemkab Kutim yang sudah mengantongi status tersangka, ia menyebutkan Pemkab sesuai aturan melakukan pemerosesan  pemberhentian sementara dari jabatannya, sehingga tidak mendapatkan lagi tunjangan jabatan selain itu gaji yang dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok. “Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan dia bersalah, maka akan dipecat secara tidak terhormat sebagai PNS dalam artian tidak mendapat hak pensiun,” bebernya.(SK3/SK5)

Artikulli paraprakUlfa : DP4 Dicocokan Dengan Data Lapangan
Artikulli tjetërKPC Kembali Serahkan 1.400 Unit Rapid Test Corona