Beranda hukum Mendagri Cabut Batas Waktu Perekman e-KTP, Animo Masyarakat Menurun

Mendagri Cabut Batas Waktu Perekman e-KTP, Animo Masyarakat Menurun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/11)
Ancaman pemerintah terhadap warga masyarakat yang tidak melakukan perekaman data kependudukan, pada 30 September 2016, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik termasuk membuat SIM dan aktifitas lainnya boleh dikata efektif sehingga warga berbondong-bondong melakukan perekaman pada Dinas Kependudukan dan Capil, bahkan mengharuskan operator e-KTP lembur, meski ketiadaan dana operasional.
Namun semenjak Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan perpanjangan waktu perekaman, antuisme masyarakat langsung kendor. Kadis Kependudukan dan Capil Kutim, Januar menerangkan perekaman di kecamatan, menurun. “Kebanyakan masyarakat yang datang ke Disdukcapil hanya untuk menayakan pencetakan bukan untuk melakukan perekaman KTP-el,” terang Januar.
Bersama Ellyani – Kepala Bidang Pengelolaan Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Mastawiyah – Kepala Seksi Informasi dan Publikasi, dijelaskan warga Kutai Timur yang melakukan perekaman sebanyak 178.964 orang dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 108.671 orang dari 287.635 orang yang wajib KTP.
“Dengan membuka waktu pelayanan extra pada hari Sabtu dan Minggu serta terus mensosialisaikan program KTP-el melalui media cetak dan elektronik atau pun menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat, diharakan masyarakat tetap melakukan perekaman meki batas waktu telah dicabut Mendagri, sehingga data kependudukan tetap jalan,” harap Ellyani.
Kedepan, ujar Januar, pelayanan ditingkatkan sehingga target perekaman di tahun 2017 tercapai karena pemerintah pusat menargetkan program 22 juta orang. (SK12)