Beranda hukum 2 Algojo Pembunuh Rahmadi, Mulai Diadili

2 Algojo Pembunuh Rahmadi, Mulai Diadili

0
Aksi MNR dan Al saat membunu Rahmadi rekan satu bisnis mereka dalam penjualan narkoba di Bengalon.

Loading

SANGATTA (26/9-2017)
Dua algojo asal Bengalon, MNRdan Al mulai menduduki kursi persakitan milik Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Keduanya didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman, telah melakukan perencanaan pembunuhan.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, diuraikan aksi penganiayaan yang dilakukan MNRdan Al terkait ketika Rahmadi sebagai korban sering menagih Al terhadap uang hasil penjualan double el.
MNRdan AL yang diadili terpisah, tampak tertunduk ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Andi Aulia Rahman.
Dalam uraiannya, Jaksa Andi menyebutkan sejak ditagih berulang kali oleh Rahmadi, ia merasa jengkel. Sehingga mengajak MNRuntuk membunuh Rahmadi yang tercatat masih sebagai pelajar SMK Bengalon.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah nonton sepeda balapan sepeda motor, MNR dan Al mengajak Rahmadi menikmati sabu. “Saat korban sedang jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi.
Perbuatan MNR dan Al, kata Jaksa Andi Aulia Rahman bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SK12)