Beranda kutim 2 Anggota KPU Kutim Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen

2 Anggota KPU Kutim Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen

0

Loading

SANGATTA (13/9-2017)
Dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dilaporkan ke Polres Kutim, mereka dilaporkan terkait dugaan dokumen yang disertakan asli tapi palsu. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko membenarkan jajarannya telah menerima pelaporan Ahmad Ajmi (43) dan kini sudah dilakukan penyelidikan.
Kepada Suara Kutim.com, kapolres mengakui laporan Ahmad Ajmi terhadap Ha dan UJF disampaikan Rabu (11/1) lalu, namun sejauh mana perkembangnya belum diketahui. “Karena laporan ini sudah cukup lama, sejauh mana perkembangannya secaar teknis ada Satreskrtim,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena, ditemui terpisah, penyidik telah meminta keterangan 5 orang terutama terkait surat yang dilaporkan palsu. “Kami sudah meminta keterangan dari lima orang yang dianggap mengetahui masalah ini. Mereka yang diminta keterangan dari sekitar KPU Kutim,” jelas Andika tanpa merinci nama-nama yang telah memberikan keterangan.
Ditanya, kemungkinan kelalaian, Pansel, Andika menyatakan semua akan ditelusuri kalau surat itu memang ada. Ia mengakui, penyelidikan terus dilakukan termasuk meminta keterangan Ahmad Ajmi sebagai pelapor.
Ha UJF -dua anggota KPUD Kutim dilaporkan ke polisi, diduga memalsukan dokumen saat mengikuti seleksi calon KPUD. Dalam laporannya, Ahmad Ajmi menyebutkan Ha dan UJF melanggar UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana anggota KPU tidak boleh bekerja di instansi lainnya diluar lembaga KPU.
Dalam laporan itu, Ha tudingan pemalsuan berkas, tidak terkait partai politik atau terlibat politik namun diduga masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Sementara UJF diduga masih aktif sebagai dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim.
STAIS salah satu lembaga pendidikan tinggi yang dibiayai Pemkab Kutim,sementara anggota dan pegawai KPU mendapatkan gaji dari Pemerintah . Dalam laporannya, UJF diduga telah menerima gaji double yakni sebagai anggotab KPU juga Dosen STAIS Sangatta.(SK2/SK3)