Beranda hukum 2 Kasus Dana Desa di Kutim Naik Status, Kerugian Negara Lebih Rp1...

2 Kasus Dana Desa di Kutim Naik Status, Kerugian Negara Lebih Rp1 M

0

Loading

SANGATTA (13/12-2018)

Dua kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Kutim mulai naik status dari penyelidikan ke penyidikan di Polres Kutim. Meningkatnya status dugaan korupsi ini, bersamaan dengan Kejari Sangatta  menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dari Polres Kutim.

Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanta, Kamis (13/12) menerangkan, kedua SPDP yang disampaikan Polres Kutim terkait pengelolaan dana desa di  Desa Juk Ayak dKecamatan Telen, dan Desa Beno Harapan Kecamatan Batuampar. “Dua SPDP yang disampaikan Polres Kutim terkait DD di Desa Juk Ayak dan Beno Harapan, adanya SPDP itu menandakan kasusnya telah naik menjadi penyudikan, kini kejaksaan akan menunggu jika diminta pendapat hukum atau jika sudah selesai siap melakukan pemberkasan sebelum dibawa ke PN Tipikor Samarinda,” terang kajari.

Sebelumnya,  Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah  didampingi Kanit Tipikor Ipda Arifal Utama mengakui sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan aparat desa, meski belum ada tersangka.

Kedua kasu itu terkait dengan penyalahgunaan ADD dan DD. Untuk desa Juk Ayak, diduga oknum aparat desa  menyalahgunakan DD senilai Rp289 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun saat diberikan kesempatan oleh Itwilkab  untuk mengembalikan dananya, ternyata tidak dikembalikan. “ Ini temuan Itwilkab Kutim. Itwilkab menemukan kerugian sekitar Rp289 juta. Kerugian ini merupakan anggaran DD tahun 2017, namun saat diberikan kesempatan untuk mengembalikan, tidak dikembalikan. Karena itu, Itwilkab menyerahkan kasus ini ke Penyidik untuk dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Sementara kasus di  Beno Harapan, penyidik mengakui juga   hasil audit dilakukan Itwilkab  diketahui ada kerugian sekitar Rp600 juta. Kerugian itu akibat oknum di desa Beno Harapan yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang disalahgunakan ADD dan DD tahun 2016. “Karena tidak kembalikan dananya yang telah digunakan, maka Itwilkab menyerahkan hasil auditnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum. Tapi kasus ini juga belum kami tentukan tersangkanya. Setelah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar, saat itulah kami tentukan siapa yang bertanggunjawab,” bebernya.(SK2)

Artikulli paraprakTim PORA Kutim Pantau Keberadaan Orang Asing
Artikulli tjetërTuan Rumah Menguntungkan Kutim