Beranda ekonomi 2018, Angkot Wajib Ber-AC

2018, Angkot Wajib Ber-AC

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Rencana Kementrian Perhubungan mewajibkan angkutan kota (Angkot) memakai pendingin udara atau air conditioner (AC) paling lambat tahun 2018, diapresiasi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Timur, Johansyah Ibrahim.
Johansyah mengaku aturan Kemenhub diberlakukan hingga ke daerah, karena merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Jika angkotnya nyaman tentu menyenangkan bagi pengguna, secara perlahan masyarakat akan berpindah ke angkutan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi,” bebernya.
Meski demikian, Johan mengaku belum menerima informasi serta petunjuk teknis terkait aturan tersebut. Kalaupun sudah terbit, sebutnya perlu disesuaikan dengan kondisi daerah terutama kepada Organda.
Diungkapkan, saat ini angkot yang beroperasi di Sangatta sebanyak 60 unit yang semuanya belum menggunakan AC belum termasuk angkot yang beroperasi di Kongbeng dan Muara Wahau.
Sementara sejumlah sopir angkot ditemui terpisah mengaku tidak mempersoalkan penggunaan AC sepanjang disesuaikan dengan tarif. Menurut mereka, penggnaan AC akan menambah beban penggunaan BBM disisi lain jaminan meningkatnya jumlah penumpang belum ada. “Tidak masalah menggunakan AC, namun semua harus diperhitungkan dengan kemampuan kendaraan apakah bisa untuk dipasang AC selain itu akan berdampak dengan penggunaan BBM,” sebut Anton.(SK-03)