Beranda hukum 3 Pengedar Sabu di Sangatta Digulung Polisi

3 Pengedar Sabu di Sangatta Digulung Polisi

0

Loading

SANGATTA (27/02/2020) Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Kutai Timur (Kutim), tidak pernah surut. Hal ini terbukti setelah jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Senin (24/2). Penangkapan dilakukan tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sangatta Utara di Kos-kosan Green House Jl.Dayung Sangatta Utara. Dari hasi operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram.

Kapolsek Sangatta, AKP Slamet Riyadi menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita, dari satu kamar kosan. Tersangka pertama yang diamankan adalah Syaiful Bahri alias Ipul (36), warga Jl. Ahmad Yani Kel. Berebas Pantai Rt 018, Bontang Selatan, Bontang. Dari tersangka diamankan satu klip plastic berisi dua poket di duga narkotika jenis sabu berat 0,87 gram beserta bungkusnya. Penangkapan dilakukan berawal saat anggota unit reskrim Polsek Sangatta mendapatkan informasi bahwa di kos kosan green house Jalan dayung, kamar nomer 8B Sangatta Utara, telah terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah itu, anggota melaksanakan penyelidikan terhadap tempat tersebut, sekaligus penggerebekan dan penggeledahan. Di lokasi itu, di dalam kamar, ada dua orang perempuan dan tiga orang laki laki. Terhadap mereka di lakukan penggeledahan baik kamar maupun badan. Ternyata dibawah kasur spring bed tempat tidur di kamar itu di dapati satu klip plastic berisi dua poket sabu. Saat ditanya siapa pelakuknya, ternyata milik tersangka Syaiful Bahri.

Selain laki-laki, salah seorang perempuan yang ada dalam kamar bernama Erni Yumawarti (36), warga Jalan Poros Bengalon-Sangatta diamankan, sebab, mengakui satu poket SS seberat 0,3 gram yang ada di bawah kasur, miliknya. Santriwan Sihombing(25), warga Jl. Gemini RT 018, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, yang ada dalam kamar saat itu juga ikut digeledah. Dari Santriwan polisi berhasil menyita BB Sabu sebanyak tujuh poket, dengan berat 2,32 gram. Dimana, satu klip plastic berisi tiga poket di duga sabu berat 1,13 gram beserta dengan bungkusnya. satu klip plastic berisi satu poket sabu berat 1,25 gram.

Lanjut Kapolsek, barang haram ditemukan anggotanya saat Santriwan digeledah badan. Barang haram itu ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek sangatta utara untuk proses lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka diketahui telah beroperasi, sejak beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, memang mereka ini sudah jadi target operasi kami,” jelas Slamet.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melakukan perbuatan pidana mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak. Perbuatan mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.