Beranda hukum 3 Penggarap Bunga Hingga Hamil, Mulai Diadili

3 Penggarap Bunga Hingga Hamil, Mulai Diadili

0

Loading

SANGATTA (22/12-2017)
Tiga dari 7 “penikmat” Bunga (14) buka nama sebenarnya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ketiga terdakwa yang mulai duduk dikursi pesakitan itu yakni AL alias Al bi Tam, kemudian RR alias N bin Rud dan MA alias Az bin Kam.
Harismand sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/12) menerangkan, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu daya melakukan perbuatan pencabulan dengan korban yang masih berusia di bawah umur. “Kasus pencabulan itu terjadi bulan April tahun 2017 di Gang Pelita Desa Sangatta Utara atau tepatnya di belakang Minimarket Era Mart Jalan Diponegoro,” terang Harismand seraya menyebutkan majelis hakim yang memipin sidang Wakil Ketua PN Sangatta, Vici Daniel Valentino.
Terhadap 3 terdakwa, Harismand mendakwa mereka dengan dakwan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terdakwa yang terlibat 7 orang, 1 orang sudah menjalani persidangan karena usianya di bawah umur,” terang Harismand.
Ditanya kronoligis pencabulan, korban dan terdakwa sebelumnya sama-sama pesta komix yang dioplos dengan miras. Belakangan, kasusnya terungkap ketika Bunga diketahui berbadan dua sehingga dilaporkan ke polisi.(SK12)