Beranda hukum Hanya 9 Bulan EUF Pimpin DPRD Kutim

Hanya 9 Bulan EUF Pimpin DPRD Kutim

0
Prosesi serah terima palu sidang DPRD Kutim Periode 2019-2024 dari Uce Prasetyo sebagai pimpinan sementara kepada Encek UR Firgasih - ketua definitif.

Loading

SANGATTA (10/7-2020)

                Jika pergantian anggota DPRD Kutim dari PPP terjadi, termasuk penggantian EUF sebagai Ketua DPRD Kutim periode 2019 -2024 terjadi dalam waktu tidak lama, tentu akan menjadi PAW kedua bagi PPP sementara penggantian Ketua DPRD Kutim tergolong tercepat.

                Dalam catatan Suara Kutim.com, EUF yang kini menjadi tersangka KPK dalam kasus gratifikasi dari pejabat Pemkab Kutim dan 2 orang kontraktor ini, dilantik menjadi pimpinan DPRD Kutim pada Kamis (10/10-2019).

                EUF dilantik sebagai ketua bersama   Asti Mazar Bulang  dan Arfan masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan  II berdasarkan SK Gubernur Kaltim nomor 171.2/20/B.BPPOD.III/2019 tentang penunjukan pimpinan DPRD Kutim. Sementara prosesi pelantikan pucuk pimpinan DPRD Kutim ini  dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya, dalam  Rapat paripurna istimewa II dan III  masa persidangan I tahun sidang 2019/2020.

Dalam prosesi pelantikan, UEF menerima palu sidang dari Uce Prasetyo dan Anjas sebagai pimpinan sementara. Dalam pidato perdananya, EUF yang sudah 5 tahun mengabdi di DPRD Kutim sebagai Wakil Ketua DPRD  dengan Ketua Mahyunadi,   berharap, DPRD Kutim melalui dimasa kepemimpinannya dapat mencapai kinerja lebih baik serta dapat mencapai harmonisasi yang baik bersama semua anggota DPRD, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. “Ya, semoga dapat terwujud dalam mensejahterakan seluruh masyarakat Kutim. Agar dapat terwujud sinkronisasi program bersama pemerintah,” ujar EUF usai resmi menjadi Ketua DPRD Kutim.

Namun siapa sangka, karir politik EUF berakhir di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (2/7) malam lalu. Saat itu, ia bersama Is dan pejabat lainnya disangka terlibat tindak pidan korupsi yakni melanggar UU Tipikor dengan cara  menerima gratifikasi berupa fasilitas antara lain tiket pesawat udara, hotel, makan di restoran.

Dengan status diberhentikan dari Ketua DPC PPP dan tak lama lagi dicopot dari Ketua DPRD Kutim, otomatis jabatan yang diemban EUF hanya bertahan 9 bulan, sebuah perjalanan politik begitu singkat.(Tim Suara Kutim.com)