Beranda hukum 4000 Lebih TK2D Pemkab Kutai Timur Didata Ulang, SKPD Kelebihan Akan Dimutasi

4000 Lebih TK2D Pemkab Kutai Timur Didata Ulang, SKPD Kelebihan Akan Dimutasi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/12)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mendata ulang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pendataan ulang dilakukan maraton hingga akhir tahun 2015.
Pendataan TK2D, ujar Kepala Bidang Mutasi M Yusufsyah mewakili Plt Kepala BKD Kutim bertujuan memenuhi data kebutuhan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kebutuhan elektronik formasi (E-Formasi).
Ia mengungkapkan, pendataan TK2D dilakukan sejak 1 April 2013 saat dilakukan penetepan penerimaan TK2D dilakukan masing-masing SKPD sedangkan BKD hanya mengetahui dan menetapkan nomor register TK2D.
Ditemui disela pendataan Tenaga Kontrak Daerah (TK2D) Sekretariat KORPRI Kutim, belum lama ini, ia menjelaskan saat ini BKD melakukan pendataan untuk mengetahui berapa jumlah keseluruhan TK2D. “Setiap tahunnya rata-rata ada sebanyak 30 PNS yang pensiun atau meninggal dunia, belum lagi jabatan-jabatan fungsional seperti guru atau tenaga penyuluh pertanian atau Keluarga Berencana yang memasuki masa pensiun dan otomatis harus segera disiapkan penggantinya. Jika tenaga PNS belum tersedia maka disinilah fungsi TK2D mengambil peranan membantu tugas PNS,” terang Yusuf.
Dikaui, dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) masing-masing SKPD diketahui kebutuhan pegawai termasuk lebnih tidaknya pegawai. Diungkapkan, data yang diserahkanm masing-masing SKPD dimasukkan ke elektronik formasi (E-Formasi) kemudian akan menjadi acuan berapa sebanarnya kebutuhan tenaga PNS di Kutim. “Saat ini diketahui jumlah tenaga kontrak daerah (TK2D) di Kutim berjumlah 4.751 orang sedangkan data jumlah PNS Kutim yang ada saat ini sebanyak 6.649 orang,” beber Yusuf.
Kemunkingkian jumlah TK2D lebih, Yusuf mengakui kemungkinan dimutasi atau diroling ke SKPD lain atau bahkan dipindah ke kecamatan tujuannya H untuk memenuhi kebutuhan TK2D di masing-masing SKPD.
Selain itu, pendataan dilakukan untuk mempersiapkan jumlah tenaga honorer yang bisa diajukan pengangkatannnya menjadi tenaga PNS melalui sistem Ajab dan ABK yang dibutuhkan setiap SKPD. Sehingga jika nantinya dilaksanakan rekrutmen CPNS, tidak perlu menerima masyarakat umum akan tetapi cukup merekrut dari tenaga TK2D terlatih dan berpengalaman yang sema ini sudah mengabdi di SKPD tersebut.
Ia menambahkan, TK2D berusia diatas 35 tahun atau melebihi batas umum penerimaan CPNS, dijelaskan akan dilakukan peralihan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) menjadi status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(SK-03/SK-014)