Beranda hukum 7 Oknum PNS Pemkab Kutim Dipecat Bulan Ini

7 Oknum PNS Pemkab Kutim Dipecat Bulan Ini

0

Loading

SANGATTA (18/12-2018)

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  (BKD) Kutai Timur (Kutim) Zainuddin Aspan, memastikan 7 orang oknum PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dipecat. Sementara 6 orang lainnya, sedang diminta klarifikasi kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari 13 orang yang direkomendasikan BKN untuk dipecat karena korupsi, tujuh diantarannya sudah pasti  sesuai rapat tim. Sementara  enam orang, akan  kami tanyakan kembali di pusat (BKN,red) pasalnya  mereka adalah  tambahan usulan pemecatan baru dari BKN, sehingga jadi 13 orang, sebelumnya hanya delapan orang dimana satu orang telah dipecat terlebih dahulu,” jelasnya, Selasa (18/12).

Sebelumnya, Sekda  Kutim Irawansyah mengakui telah menerima surat Kemenpan untuk memecat 13 orang PNS Kutim, yang pernah melakukan korupsi dan kasusnya inkrah.

Ditanya terkait kemungkinan mereka melakukan pembelaan, mengingat telah menjalani hukuman dan membayar denda, Irawansyah mengakui, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk membela. Namun karena aturan seperti itu, mewajibkan Pemkab melakukan pemecatan, maka mau tak mau harus dilaksanakan.

“Kalau melakukan pemebelaan sendiri, silakan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Tapi, tentu itu bisa dilakukan setelah dilakukan pemecatan.  Karena pihaknya tidak akan menunggu hasil PK, untuk pemecatan mereka. Pemkab punya batas waktu pemecatan yaitu  Desember, maka berarti Januari, mereka itu sudah tak masuk kerja. Kalau tidak kami laksanakan, kami akan kena sanksi,” beber Irawansyah.(SK2)