Beranda hukum KPAI Dukung Karang Taruna Kutim Lakukan Sosialisasi Cegah Kekerasan Pada Anak

KPAI Dukung Karang Taruna Kutim Lakukan Sosialisasi Cegah Kekerasan Pada Anak

0

Loading

Aries Merdeka Sirat-Ketua KPAI
Aries Merdeka Sirat-Ketua KPAI
SANGATTA,Suara Kutim.com (14/4)
Prihatin terjadinya kekarasan terhadap anak, Karang Taruna Kutai Timur (Kutim) dipimpin Alim Bahri, menggelar seminar sehari tentang bagaimana menghentikan kekerasan pada anak dengan nara sumber Ketua Komnas Anak Indonesia (KPAI), Aries Merdeka Sirait, yang tampil dengan materi bertemakan ‘stop kekerasan terhadap anak’ .
Aris Merdeka Siray kepada wartawan menilai seminar yang digagas Karang Taruna Kutim patut diapresiasi. Menurutnya, selama ini, Karang taruna belum banyak melakukan hal sama. “Kalau perlu, sekarang Karang Taruna yang mengakar di masyarakat, bisa jadi garda terdepan dalam deteksi dini kekerasan anak, agar tidak terjadi lagi,” harap Aries Merdeka Sirait.
Disebut Aris, Komnas Perlindungan Anak (KPA) sudah menetapkan Indonesia darurat kejahatan seksual sejak tahun 2013 lalu. Penetapan ini diambil setelah monitoring 4 tahun. Dimana dalam jangka 5 tahun terjadi 21,6 juta pelanggaran hak anak , yang dilakukan sejak 2010. Dari pelanggaran hak anak itu, 58 persen adalah kejahatan seksual. Karena itu, angka ini dijadikan sebagai parameter pertama darurat kejahatan seksual anak.
Parameter ke dua adalah pelaku utamanya adalah orang terdekat, yang dilakukan dalam lingkungan rumah tangga, mulai dari ayah, paman, kemudian diluar rumah seperti sekolah dalam hal ini guru, dan orang terdekat lainnya. “Jadi predator kejahatan anak adalah dilingkungan keluarga, sekolah dalam hal ini ada guru termasuk teman, dan di ruang terbuka. Bahkan panti berlandaskan agama pun juga ikut andil melakukan tindak kekerasan,” katanya.
Parameter ke tiga, penghilangan masa depan anak, bahkan nyawa anak sekalipun, belum ditempatkan sebagai ordinary crime. Artinya, masih dianggapsebagai kejahatan pidana biasa, sehingga pelakuknya hanya dijatuhi hukuman biasa. Padahal, kalau ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, atau darurat, disamakan dengan kasus korupsi dan narkoba maka tentu penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman lebih berat, untuk memberikan efek jera.
Diungkapkan, asus kejahatan seksual terjadi secara merata penyebabnya moral. Karena itu ia menyarankan perlu pendidikan terutama kesadaran hukum bagi masyarakat. Hal lain, yang menjadi masalah juga saat ini karena pemahaman hukum masyarakat masih lemah, sementara penegakahn hukum pun lemah terhadap pelaku .
Terkait dengan masalah UU peradilan anak yakni UU No 11 Tahun 2012, dimana anak pelaku kejahatan bisa diselesaikan diluar peradilan atau disversi, Aris mengakui karena pertimbangan masa depan anak. Namun UU ini tidak salah, tapi masyarakat harus memahami dan menerima ini. Jika masyarakat memahami hukum, bisa menerima penyelesaian ini. “Itugas pemerintah, untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang kesadaran hukum,” katanya.
Mengatisipasi anak melakukan pelangaran hukum, ia mengimbau anak harus diberikan pendidikan yang baik. Cara mendidik anakpun, diakui telah berubah seperti tidak lagi dengan pemaksaan, kekerasan, namun dengan dialogis, dan partisipasif. “Banyak orang yang mengatakan masalah ham membatasi pendidikan anak, terutama dalam kaitan UU KDRT, dimana orangtua bisa dipidana karena melakukan kekerasan pada anak, sebenarnya itu tidak berdasar. Sebab, pemahaman itu hanya karena merasa otoritas orangtua dikurangi,” katanya.
Terkait orangtua memperkosa anak, ditegaskannya hak asuh orang tua terutama ayah harus dicabut dengan pertimbangan kondisi runmah tangganya sudah tidak normal. “Negara harus hadir dalam keluarga ini, karena harus melindungi fakir miskin dan anak terlantar sesui dengan uandang undang dasar. Jadi kalau ayah dihukum berat, hak asuh diambil alih oleh negara sesuai dengan UU,” tandasnya.
Mengatisipasi kekerasan seksual oleh keluarga terdekat, Aries mengatakan antisipasinya harus ada kecerdasan pendidikan orangtua. Terutama ibu, harus memberikan perhatian lebih pada anaknya jangan setelah ada tanda kekerasan baru didekati, baru ada rasa ingin tahu apa yang dialami anak. Terhadap anak, Aries juga mengatakan, belakangan karena pengaruh informasih yang sangat cepat, anak juga banyak melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Untuk mengantiasipasi masalah ini, maka pendidikan anak bukan hanya diutamakan untuk kecerdasan otak tapi juga kecerdasan emosional atau pendidikan social yang harus diperdalam. (SK-02/SK-13)