Beranda hukum Ade : Pilbup Kutim Dipastikan Tahun 2018

Ade : Pilbup Kutim Dipastikan Tahun 2018

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kutai Tmur (Kutim) paska berakhirnya masa jabatan pasangan Isran Noor dan Ardiansyah Sulaiman, 13 Februari 2016 mendatang tampaknya baru bisa diwujudkan pada Desember 2018.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, ketetapan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 sudah final antara pemerintah dengan DPR-RI. “Sekarang masih menunggu surat keputusannya saja, sedangkan untuk kepala daerah yang berakhir di bawah Desember 2015 tetap digelar tahun 2015,” terang Kepala Bagian Otonomi Daerah Setkab Kutim, HM Ismed Ade Baramuli, Rabu (28/1).
Data yang diperoleh Ade, di Kaltim yang akan menggelar pemilhan kepala daerah serentak yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Mahakam Ulu, Tana Tidung serta Bulungan.
Sementara Kutai Timur akan bersamaan dengan Tarakan, Malinau, Balikpapan, Bontang, PPU, Kutai Barat serta Gubernur Kaltim. “Jika memang diundur otomatis akan ditunjuk pelaksana tugas atau pejabat sementara, namun kesemuanya kini sedang dirumuskan Kemendagri,” sebut Ade Baramuli.
Ade menambahkan penetapan Plt dan Pjs mekanismenya tidak jauh berbeda, namun demi kelancaran pembangunan ada kemungkinan Mendagri mengangkat pejabat seperti Kutim baru berdiri dengan tugas utama mempersiapkan proses pemilihan kepala daerah. “Kita tunggu saja apa yang ditetapkan Kemendagri, kalau bicara kewenangan jika Kutim dan beberapa daerah lainnya ditunda dua tahun lagi kemungkinan besar akan diangkat pejabat sementara dengan ketetapan Mendagri,” ungkapnya.
Terpisah Ketua KPU Fahmi Anwar mengakui sampai kemarin belum ada kejelasan apakah Kutim akan menggelar Pilgub pada 2018. Kepada wartawan, ia mengaku KPU kini sedang menanti arahan KPU termasuk sejumlah peraturan yang akan dikeluarkan KPU. “Informasi itu baru diterima atau diketahui awal Februari mendatang, pasalanya dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR ada penegasan supaya KPU menunggu perbaikan UU Pilkada selesai,” jelas Fahmi Anwar.(SK-08)

Artikulli paraprakPanggung Hiburan Disemak Belukar BP, Untuk Apa?
Artikulli tjetërProtitusi K2 Ditutup, Warga Mengadu ke Dewan