Beranda hukum Anggota Kurang, Satpol PP Tidak Bisa Maksimal Laksanakan Tugas

Anggota Kurang, Satpol PP Tidak Bisa Maksimal Laksanakan Tugas

0
Anggota Satpol PP Kutim diantaranya berstatus TK2D atau honorer.

Loading

SANGATTA (30/9-2017)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten terlebih seperti Kutai Timur (Kutim) berdasarkan Permendagri, beranggotakan 400 orang. Sementara di Kutim, saat ini baru ada 104 orang termasuk kepala dan kepala bidang serta kepala seksi.
Dengan SDM yang minim, ujar Kepala Satpol PP Kutim Arief Yulianto, belum lama ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP Kutim belum bisa maksimal terutama dalam penegakan Perda serta mengamankan asset daerah.
Tanpa maksud mengeluh, mantan Sekwan Kutim ini mengungkapkan ketersediaan anggaran juga menjadi penyebab. Ia mengakui, proses penerimaan Satpol PP untuk kecamatan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu namun tidak bisa diproses untuk diangkat menjadi TK2D.
Kepada Suara Kutim.com dan sejumlah wartawan lainnya, dijelaskan, tugas-tugas rutin Satpol PP setiap ada terutama menertibkan pedagang dari trotoar, pengecer BBM serta kegiatan masyarakat yang melanggar hak warga lainnya. Namun, kesemuanya tidak bisa rutin beroperasi karena keterbatasan anggota terlebih jika ada aksi unjuk rasa masyarakat. “Minimal setiap titik unjuk rasa dikerahkan 50 anggota, termasul Satpol PP wanita,” bebernya.
Terkait banyaknya pengangkatan TK2D belakangan ini, ia mengakui menjadi anggota Satpol PP harus memenuhi syarat seperti tinggi minimal 160 cm untuk pria dan 155 untuk wanita, selain itu sehat secara fisik, mental dan rohani.
Dijelaskan, Perda dan asset daerah yang harus ditegakan serta dijaga Satpol sebagian besar ada di kecamatan, seperti maraknya THM di Muara Wahau, penjualan miras tanpa ijin serta lahan-lahan milik pemkab yang ditempati masyarakat. “Minimal setiap kecamatan ada 10 orang anggota Satpol, namun semua itu kembali ke soal anggaran,” tandasnya.(SK3)