Beranda hukum Anggota Kurang, Rapat Paripurna DPRD Kutim Diskorsing 10 Menit

Anggota Kurang, Rapat Paripurna DPRD Kutim Diskorsing 10 Menit

0
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (19/8).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/8)
Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda penyampaian tanggapan Pemkab Kutim terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RAPBD Perubahan tahun 2015, Rabu (19/8) selain tertunda satu jam dari jadwal semula pukul 10.00 Wita juga harus skorsing 10 menit setelah dibuka Wakil Ketua DPRD Alfian Aswad.
Penyebab tertundaanya rapat serta skorsing karena jumlah anggoat dewan yang hadir tidak memenuhi quorum yakni hanya 18 orang dari 40 anggota dewan yang ada, meski demikian David Rante – dari Gerindra menyarankan sidang diskorsing terlebih sesuai Tatib DPRD Kutim. “Karena rapat paripurna ini tidak ada putusan diambil disarankan rapat diskorsing sebentar kemudian dibuka kembali sehingga persyaratan dipenuhi,” saran David yang diterima pimpinan rapat.
Setelah 10 menit diskorsing, tepat pukul 10.15 Wita, Alfian Aswad kembali membuka sidang dan mempersilahkan Asisten Pemerintahan Syafruddiin menyampaikan nota tanggapan Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Dalam nota tanggapannya, Bupati Ardiansyah secara rinci menanggapi beberapa pendapat fraksi yang disampaikan pekan lalu. “Pemkab berterima kasih kepada semua fraksi dan pimpinan dewan yang telah memberikan saran dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan,” kata Syafruddin.
Dihadiri sejumlah anggota Forkominda serta pejabat lainnya, disebutkan penyusunan program yang dialokasikan pada APBD Perubahan TA 2015 masih dalam bingkai RPJMD dan termasuk skala prioritas diantaranya pelaksanaan Pilkada.
Beberapa pekan lalu, Bupati Ardiansyah menyampaikan RAPBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp502,3 M. Perubahan diusulkan untuk persiapan melaksanaan Pilkada tahun 2015 serta pembangunan di kawasan TNK yang selama ini belum mendapat alokasi APBD karena terkendala status lahan.(SK-05/SK-11)