Beranda hukum Asyik Bakar Lahan, 4 Pemuda Sangatta Ditangkap Polisi

Asyik Bakar Lahan, 4 Pemuda Sangatta Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA (24/9-2019)

                Empat warga Sangatta diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Suwandi Sangatta Utara, kini berurusan dengan Polsek Sangatta. Warga Sangatta Utara yang tergolong masih muda ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan yang diamankan Selasa (24/9) yakni Ag, Ra, Is dan Uj.

                Bersama Kapolsek Sangatta, Iptu Slamet Riyadi dijelaskan saat ditemukan tim Karhutla, keempatnya sedang membuka lahan untuk berkebun namun tetap dengan cara membakar meski membawa mesin pemotong rumput.

                “Selasa siang, tim Karhutla Polsek Sangatta  menerim informasi adanya lahan terbakar di Jalan Suwandi Desa Swarga Bara tepatnya di Gang Ramsah. Ketika dilakukan pemerikasan ditemukan 4 tersangka sedang membakar lahan,” terang kapolres.

                Saat didatangi, jelas Iptu Slamet Riyadi di TKP ditemukan korek api gas, jeriken bekas  bensin, botol bekas oli dan senjata tajam. Bahkan, Ag, Ra, Is dan Uj mengaku telah membakar lahan yang akan digunakan untuk berkebun.

                Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, ujar Iptu Slamet, kini ke 4 tersangka diamankan di Polsek Sangatta dengan sangkaan melanggar UU Perkebunan yang ancaman hukumannya penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp10 M.

                Iptu Slamet menandaskan tidak ada maksud aparat hukum melarang warga negara menggarap lahan untuk berkebun, namun harus bijak yakni tidak melakukan pembakaran karena akibat pembakaran lahan menyebabkan asap tebal yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.
“Silahkan buka lahan, tapi jangan membakar karena bisa merugikan orang banyak,” pesan Iptu Slamet Riyadi.(SK11)