Beranda hukum Awang Faroek : Pemerintah Pusat Tidak Ada Uang Bentuk Kabupaten Kutara

Awang Faroek : Pemerintah Pusat Tidak Ada Uang Bentuk Kabupaten Kutara

0
Warga pedalaman Kutim terutama Muara Bengkal, Busang, Long Mesangat dan Muara Ancalong harus berjuang untuk melewati kubangan lumpur.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (1/4-2017)
Gubernur Kaltim DR Awang Faroek Ishak tak mau disebut sebagai penghambat pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) seperti isu yang beredar selama ini. Saat berada di Sangatta, mantan Bupati Kutim ini menerangkan tidak masuknya Kutai Utara (Kutara) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 karena kebijakan pemerintah pusat.
Awang Faroek menyebutkan sebagai Gubernur, sudah memasukkan Kutara dalam usulan Prolegnas. Namun ditahan oleh pemerintah pusat akibat tidak adanya anggaran pemekaran. Sedangkan yang masuk Prolegnas tahun 2017 yakni Berau Pesisir, Paser Selatan dan Sebatik.
Diungkapkan gubernur, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki anggaran untuk membiayai daerah otonomi baru. Terkait kesanggupan Pemkab Kutim memberikan pembiayaan kepada Kutara, sesuai pernyataa dan SK Bupati Kutim jika nantinya menjadi daerah otonomi baru, ia sanksi.
Alasan Awang ini tiada lain karena kondisi keuangan daerah dinilainya tidak menentu dengan bukti dana bagi hasil (DBH) royalti migas dan batubara dari pemerintah pusat yang tidak jelas pembagiannya. “Jika Pemkab Kutim membantu pembiayaan melalui APBD Kutim sendiri, otomatis pembangunan di Kutim juga akan bermasalah. Hal ini sangat disayangkannya jika sampai terjadi. Padahal seharusnya, dengan adanya daerah otonomi baru, maka akan ada kucuran pendanaan dari pusat untuk kabupaten baru tersebut,” ujar Awang Faroek.
Menjawab pertanyaan wartawan, ia menyebutka moratorium pembentukan daerah otonomi baru oleh pemerintahan Jokowi berlaku untuk semua daerah. Meski demikian, mantan Bupati Kutim ini berharap warga Kutara sabar, sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat membuka kembali kran pembentukan daerah baru.(SK3/SK13)