Beranda ekonomi Bakar Lahan Kebun, 2 Warga Kutim Ditahan Polisi

Bakar Lahan Kebun, 2 Warga Kutim Ditahan Polisi

0
Pembakaran lahan di Jalan Pendidikan Sangatta Utara, Sabtu (3/10) pukul 16.00 Wia.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/10)
Kepolisian Resort Kutim benar-benar “gerah” dengan ulah oknum masyarakat yang sewena-wena membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat, penerbangan dan aktifitas lainnya.
Kegerahan Polres Kutim itu terbukti dengan diamankannya Si dan HN yang tertangkap tangan sedang membakar lahan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk dibalik jeruji.
Wakapolres Kutim Kompol I Nyoman Suantara didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, Senin (5/10) siang menerangkan ada 3 laporan pembakaran lahan yang diproses yakni di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara pada tanggal 30 September 2015 dengan tersangka Si.
Sedangkan 2 laporan berada di Bengalon yakni di Rawa Indah Muara Bengalon yang terjadi pada tanggal 29 September dengan tersangka HN. Sementara di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, perkaranya kini masih penyidikan. “Kedua tersangka yang kini diamankan di Polres Kutim benar-benar tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan, bahkan sudah berulang kali melakukannya. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, dengan sanksi penjara minimal 10 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan sanksi penjara minimal 12 tahun,” terang wakapolres.
Wakapolres Kompol I Nyoman mengakui diprosesnya oknum pembakar lahan sebagai shock terapi dan penjeraan kepada para pelaku pembakaran lahan agar tidak semena-mena melakukan pengrusakan lahan dengan cara membakar dan juga mengakibatkan gangguan kabut asap yang merugikan semua pihak.
Terhadap tersangka yang kini meringkuk dibalik jeruji, diakui dalam waktu tidak lama dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum didudukan di kursi pesakitan PN Sangatta.(SK-02/SK-03/SK-11)