Beranda hukum Bea Cukai Sangatta Sita 343.280 Batang Rokok Ilegal di Bengalon

Bea Cukai Sangatta Sita 343.280 Batang Rokok Ilegal di Bengalon

0
Pemusnahan rokok ilegal oleh BC Sangatta belum lama ini yang disita dari sejumlah pedagang.

Loading

SANGATTA (7/12-2018)

                Bea Cukai Sangatta membuktikan Kutim sebagai daerah subur bagi pedagang tanpa cukai seperti minuman keras, makan dan minuman asal Malaysia serta rokok. Dalam operasi belum lama ini, tim Bea Cukai Sangatta, berhasil mengamankan HB dan TS yang tertangkap tangan memiliki dan menjual rokok tanpa cukai.

                Yuli Sasmitaji – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menerangkan HB dan TS, diamankan Selasa (4/9) saat memperdagangkan  rokok tanpa cukai sebagaimana pasal 29 ayat 1  UU Nomor  39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

                Disebutkan, dalam operasinya HB menjual rokok merek  SM dengan harga Rp 75 ribu per slop, sama dengan Level. Sedangkan Merek  HAMMER dengan harga Rp65 ribu per  Slop sama dengan FOR U. “Dari pemeriksaan, rokok tanpa cukai itu dijual di toko-toko yang ada di Sangatta hingga Bengalon,” terang Yuli Sasmitaji ketika dikonfirmasi Suara Kutim.com adanya operasi Bea Cukai Sangatta belum lama ini.

                Disebutkan, dari pengerebekan yang diawali penyelidikan ke sejumlah toko, tim berhasil mengamkan sebuah mobil yang digunakan membawa rokok. Saat itu, ujar Yuli, ditemukan 343.280 batang rookok senilai Rp152,2 juta tanpa rokok. “Akibat perbuatan HB dan TS, negara mengalami kerugian Rp132,1 juta sementara kasusnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke PN Sangatta,” terangnya, Jumat (28/12) seraya menambahkan ada beberapa merek rokok ditempel dengan pita cukai lama dengan tujuan untuk mengelabui petugas dan masyarakat.(SK11)