Beranda hukum Belum Dibayar, 3 Gedung Pemkab Kutim Disegel Pemilik Lahan

Belum Dibayar, 3 Gedung Pemkab Kutim Disegel Pemilik Lahan

0
Pemilik lahan Gedung BKD, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan Kutai Timur berada anak tangga yang menghubungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan.

Loading

SANGATTA (11/1-2019)

                Rifani – salah seorang pejabat pada Dinas Pariwisata Kutai Timur (Kutim) sedang asyik bekerja, tiba-tiba diminta menghentikan aktifitasnya. Bahkan pejabat eselon empat, diminta segera meninggalkan gedung.

                Dugaannya, gedung akan dilakukan fogging namun belakangan kantornya disegel Hatta  dkk pemilik lahan. Rifani tak bisa berbuat apa-apa kecuali membenahi berkas yang ada di mejanya, kemudian beranjak meninggalkan gedung.

                Aksi penyegelan Gedung Badan Kepegawaian dan Diklat, Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata Kutim ini, dilakukan Hatta dan kawan-kawan bersama Ardi sebagai pengacara, karena Pemkab tak kunjung membayar haknya dari pembangunan ketiga gedung. “Kami sudah lama berharap dan minta masalahnya segera diselesaikan, tapi tidak ada perhatian dari Pemkab Kutim,” kata Ardi – pengacara Hatta.

                Upaya untuk mendapatkan haknya, melalui Ardi, Hatta telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Gugatan Hatta yang tercatat dengan nomor register 41/Pdt.G/2018/PN Sgt ini akhirnya dimenangkan Hatta.

                Meski demikian, lahan senilai Rp12 M itu tetap belum menjadi hak Hatta, bahkan Pemkab Kutim pada tahun 2011  melakukan pembayaran kepada pihak lain yang bukan pemilik lahan. Hatta kepada Suara Kutim.com menerangkan Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran Rp10,5 M dari dana RTp12 M. “Kok bisanya pemkab atau tim pembebasan lahan saat itu melakukan pembayaran, sementara lahannya bermasalah karena kami sebagai pemilik lahan sah, komplain,” kata Hatta.

                Sementara Ardi sebagai pengacara Hatta dkk, kepada sejumlah pegawai BKD, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Kutim, aksi mereka menyegel ketiga kantor semata-mata menuntut hak klinnya. “Kami sementara ini hanya menuntut Rp1,5 M , sisa dari pembayatan yang ada dibayarkan kepada klin kami sementara sisanya bisa dicicil. Kalau tidak dibayar, kami mohon maaf terpaksa kantor yang ada kami segel total,” kata Ardi dihadapan Zainuddin Aspan – Kepala BKD Kutim.(SK11)