Beranda KABAR KALTIM Berpegang SPTJM Bupati Pastikan Perekrutan PKKK Kutim di Setujui

Berpegang SPTJM Bupati Pastikan Perekrutan PKKK Kutim di Setujui

0
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan menghapus seluruh TKKD dan menjadikannya sebagai PKKK penuh waktu dalam dua tahap hingga akhir 2024. Foto merupakan momen saat pelaksanaan seleksi PKKK yang dilaksanakan Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. (Nasruddin Pro Kutim).

Loading

Bakal Berstatus “Penuh Waktu”, Kontrak Per Lima Tahun

SuaraKutim.com, Sangatta – Menukil dari cnbcindonesia.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta pegawai honorer atau non-ASN tahun ini akan selesai. Pemerintah akan meniadakan status honorer. Caranya yakni, pegawai honorer di 2024 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melengkapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Hanya saja, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Hasilnya akan dilakukan pemeringkatan, bukan untuk menentukan lulus atau tidak. Penetapan honorer PPPK paruh waktu atau penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi atau masing-masing pemerintah daerah.

Merespon kebijakan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) termasuk yang total mendukung program Pemerintah Pusat tersebut. Melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Kutim akan menghapus status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) menjadi PKKK seluruhnya. Jumlahnya mencapai 4303 orang yang tersebar di Perangkat Daerah (PD) dan seluruh kecamatan. Bahkan status yang bakal disandang PKKK Kutim pun akan istimewa, bukan paruh waktu, melainkan penuh waktu.

“Nantinya seluruh honorer Kutim yang sudah dinyatakan sebagai PKKK akan berstatus PKKK penuh waktu. Dengan durasi kontrak kerja per lima tahun,” tegas Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah saat diwawancara ekslusif oleh Pro Kutim.

Mengapa Pemkab Kutim berani mengambil kebijakan mengangkat honorer menjadi PKKK penuh waktu? Bagaimana dengan alokasi gaji dan tunjangannya? Ternyata menurut Misliansyah, semua anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan PKKK Kutim sudah dihitung sebelumnya. Dalam hal ini melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Hanya saja Misliansyah tak menyebutkan berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan PKKK Kutim tersebut.

“Pastinya sudah dihitung dan Pemkab Kutim mampu (membiayai PKKK). Bahkan sudah ada pernyataan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) yang ditujukan kepada Kemanpan-RB,” tegas Ancah, sapaan akrab Misliansyah pada Kamis (21/3/2024).

Jika tidak ada SPTJM dari Bupati Kutim, sambung Ancah, maka seleksi penerimaan PKKK khusus honorer tidak akan mendapat rekomendasi persetujuan dari Menpan-RB. Jadi, kata Ancah lagi, SPTJM Bupati Kutim jadi kunci bisa dilaksanakannya seleksi PKKK di Kutim.

Seperti diketahui, Pemkab Kutim sudah pernah melaksanakan tiga kali seleksi PKKK. Dari total 7000-an honorer berstatus TKKD yang ada sejak 2021, waktu itu sudah terserap 2000-an orang menjadi PKKK. Khususnya yang berstatus guru dan tenaga medis. Maka untuk seleksi PKKK terbaru, sesuai usulan BKPSDM Kutim pada saat rakor terkait ASN di Bali belum lama ini, seluruh honorer Kutim yang jumlahnya tersisa 4303 orang, semuanya diusulkan menjadi PKKK. Seleksinya bakal dilaksanakan dalam dua tahap hingga akhir 2024 ini. (*).