Beranda hukum Besok, SK Bupati Terbit Untuk Pemecatan 6 Oknum PNS Yang Terlibat Korupsi

Besok, SK Bupati Terbit Untuk Pemecatan 6 Oknum PNS Yang Terlibat Korupsi

0

Loading

SANGATTA (20/12-2018)

            Pupus sudah harapan Pemkab Kutim untuk memperjuangkan nasib 6 oknum PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi agar tidak dipecat tanpa hak pensiun, pasalnya BKN telah menetapkan semua oknum (13 orang,red) harus dipecat dengan tidak hormat.

            Kepala BKD Kutim Zainuddin Aspan, menerangkan hasil konsultasi dengan BKN, sama sekali tidak ada celah untuk bisa mempertahankan meski argument yang disampaikan masuk akal seperti telah menjalani hukuman, didenda serta mengembalikan hasil korupsi. “Jawaban BKN, semua wajib dipecat. Kalau ada yang mau menggugat silahkan, terpenting terbitkan SK Pemecatannya kalau daerah tidak mau, maka otomatis dilakukan BKN dan daerah yang enggan melaksanakan pemecatan masuk catatan pemerintah pusat,” terang Zainuddin ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/12).

            Terkait 7 oknum yang dipecat, ia membenarkan SK Bupati Kutim sudah diterbitkan, sementara 6 oknum yang diharapkan tidak dipecat, SK Bupati Kutim akan diterbitkan Jumat (21/12). “Semua terhitung tanggal 1 Januari 2019, “ terangnya.

            Ditanya nama-nama oknum PNS, mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini enggan menyebutkan karena berbagai pertimbangan. Namun ia tidak membantah mereka yang selama ini terkait kasus tindak pidana korupsi di Pemkab Kutim.

            Berdasarkan catatan Suara Kutim.com kasus korupsi selama Kutim berdiri yakni pengalihan dana pinjaman pada BPD ke rekening pribadi pejabat Pemkab Kutim, kemudian dana Bansos pada Bagian Sosial Setkab Kutim dengan cara membuat proposal fiktif.(SK2/SK11)