Beranda hukum BPKP Temukan Kerugian Negara Rp6 M di Kenyamukan

BPKP Temukan Kerugian Negara Rp6 M di Kenyamukan

0

Loading

Areal Pelabuhan di Dususn Kenyamukan Sangatta Utara


SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepolisian  Daerah (Polda)  Kaltim  akhirnya mendapatkan data dugaan besaran kerugian negara dari kasus pembebasan lahan pelabuhan di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara sebesar Rp6 M dari dana yang dibayarkan sebanyak Rp12 M.
Jumlah kerugian itu diterima  penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, dihubungi kemarin  Selasa (19/8) sore  mengakui timnya telah memperoleh hasil perhitungan kerugian dari BPKP sehingga pemeriksaan terhadap empat  tersangkan yaitu IS, KSM, AR, dan ER  segera dilakukan. “Audit perhitungan kerugian negara dari  BPKP sudah selesai, karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan ahli auditor untuk menginterpretasi hasil audit. Ahli juga akan bersaksi dalam persidangan nantinya terkait kerugian negara termasuk para tersangka, juga akan diperiksa lagi,” katanya.
Dikatakan, dari audit BPKP diketahui kerugian negara  sekitar Rp 6 miliar  terkait  pembayaran yang dilakukan terhadap lahan negara atau penggelembungan harga tanah. 
Modus pelanggaran yang ditemukan penyidik, terang Ahmad Sulaiman yakni adanya segel  tanah di atas tanah negara, kemudian  penggelembungan harga untuk tanah bersertifikat. “Pola-pola tersebut, menimbulkan kerugian negara karena lahan itu seharusnya tidak dilakukan pembayaran jika memang digunakan untuk kepentingan negara tetapi harus mendapatkan ijin dari kementrian kehutanan,” katanya.
Terhadap penggelembungan harga, diungkapkan  terindikasi dari tidak dilaksanakannya prosedur  ketika dilakukan pembebasan lahan. Seandainya prosedur termasuk negosiasi dilakukan,  maka harga tanah tidak seperti yang telah dibayarkan dimana terjadi perbedaan sangat jauh dari nilai jual Objek Pajak (NJOP).
AKBP Ahmad Sulaiman mengungkapkan, kerugian sebesar Rp6 M didapat  dari proses pembayaran yang baru mencapai 20 persen dari total pembebasan. Kalau pembayaran telah dilakukan secara total, ujarnya,  kerugian negara jauh lebih besar.
Terhadap tersangka, disebutkan tahap awal masih empat orang namun bisa berkembang karena proses terus berlanjut terutama terhadap tim sembilan yang terdiri berbagai pihak itu. “Sepertinya untuk saat ini tersangka belum akan bertambah karena  dari tim sembilan belum tentu semua terlibat. Yang patut diingat dalam pidana  perbuatan materil, bukan formil. Karena itu belum tentu semua anggota tim sembilan ikut namun tetap dimintai keterangan karenanya  kasus ini masih dalam pendalaman,”  ungkap AKBP Ahmad Sulaiman.(SK-02)
 
Artikulli paraprakPolres Kutim Akhirnya Jadi Dipraperadilkan
Artikulli tjetërKutim Butuh Banyak Tenaga Kesehatan