Beranda hukum Buat Keresahan di Media Sosial, NDS Didakwa Melanggar UU ITE

Buat Keresahan di Media Sosial, NDS Didakwa Melanggar UU ITE

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim,com (3/11)
NDS – warga Sangatta yang diduga telah melakukan penistaan agama, Selasa (1/11) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Karyawan sebuah perusahaan ternama di Sangatta ini, didakwa melanggara Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Kasi Pidum Amanda dan Kasi Intel Yuli Hermanto dan Muhammad Israq, dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan M Riduansyah, didakwakan, NDS
Pada Kamis (11/8) di Warung Cyber Net di Jl. Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Perbuatan yang dilakukan NDS melalui akun facebook dan melalui forum jual beli Sangatta Kutai Timur dengan menyebarkan postingan kurang pantas dan dapat menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha.
Postingan NDS diketahui Dhedy Fatma WijAYA ketika membuka akun facebook dan membuka Forum jual beli Sangatta Kutai Timur dengan tujuan mencari sepeda motor yang dijual dan melihat postingan NDS. Postingan NDS ini langsung mendapat reaksi 390 anggota Forum Jual Beli Sangatta, sehingga Dhedy melaporkan A Togar Nainggolan sebagai atasannya, kemudian A Togar Nainggolan menegur NDS.
Oleh tim JPU, NDS juga didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik serta Pasal 156a KUHP.
NDS yang mengaku sebagian keluarga besarnya beragama Islam, menyatakan penyesalannya bahkan ia secara terbuka dah tertulis menyampaikan permhonan maaf. “Saya benar-benar mohon maaf, saat itu saya hanya iseng-iseng namun nggak sadar akan berdampak begini,” ujar NDS yang kini masih menjalani penahanan oleh Polres Kutim.(SK2/SK3/SK16)