Beranda hukum Buntut Tayangkan Film Tak Disensor, KPID Kaltim Perintahkan TV Kutim Stop Siaran

Buntut Tayangkan Film Tak Disensor, KPID Kaltim Perintahkan TV Kutim Stop Siaran

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Kaltim menyatakan TV Kutim dinyatakan sebagai TV ilegal. tidak punya izin, bahkan melanggar UU Penyiaran sehingga KPID minta TV Kutim ditututp.
Wakil Ketua KPID Kaltim Akbar Ciptanto, kepada wartawan Rabu (23/11) menyebutkan penetapan TV Kutim beroperasi tidak sah berdasarkan rapat pleno. “Hasil pleno yang kami lakukan di KPID, TV Kutim itu illegal. Karena itu, kami minta ke Dishubkominfo Kutim menghentikan seluruh siaran TV Kutim. Apalagi, ini sudah melanggar UU penyiaran, karena itu harus ditutup. Sekarang kami sedang membuat surat untuk penghentian siaran termasuk TV Kabel, kami akan surati agar tidak menyiarkan siaran TV Kutim,” terangnya.
Akbar mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 32 tentang penyiaran, seharusnya TV Kutim harus memiliki izin selain harus ada Perbub, karena ini milik Pemkab. “Intinya TV Kutim tidak punya izin, maka tidak boleh menyiarkan, sampai ada badan hukum dan izinnya,” katanya.
Ia mengakui, KPID telah memperingatkan Pemkab melalui Asisten agar melengkapi semua persyaratan berupa izin bagi TV Kutim. Namun belum sebulan dia memperingati TV Kutim, ternyata sudah menyiarkan film yang semi porno. “Apa yang kamai dapat jelas melanggar UU Penyiaran. karena itu, TV Kutim harus tutup atau berhenti beroperasi,” tandasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, TV Kutim jadi sorotan media social karena sempat menayangkan film semi porno. Karena itu, berbagai penyataan muncul di media social, terkait dengan perlakukannya TV yang dibiayaai Pemkab Kutim ini.
Terhadap tanyangan tak lulus sensor itu, Kepala UPTD TV Kutim Dia B udi memohon maaf dan menerangkan apa yang terjadi semata-mata keteledoran. Ia mengakui, selama ini TV Kutim paket acaranya kebanyakan hiburan ditambah penyajian informasi kegiatan Pemkab Kutim.
UPTD yang tahun lalu mendapat alokasi anggaran lebih Rp9 M mengalahkan sejumlah SKPD ini, beroperasi di Kawasan Bukit Pelangi tepatnya di belakang Kantor Bupati Kutim. (SK2/SK3)