Beranda ekonomi Bupati Ardiansyah : Semoga MK Memahami Semangat Otda

Bupati Ardiansyah : Semoga MK Memahami Semangat Otda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/10)
Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda) diakui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman berpengaruh langsung kepada daerah termasuk Kutai Timur. Disebutkan, akibat pemberlakuan UU Pemda banyak urusan yang dirasakan masyarakat selama otonomi daerah akan berubah.
Adanya perubahan kewenangan seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) pada Dinas Kehutanan Kutim menjadi urusan Pemerintah Provinsi. “Adanya beberapa kewenangan yang ditarik, Pemkab Kutim masih menunggu perkembangan dan kebijakan Pemprov Kaltim dan pusat terkait peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur UU Pemda,” sebut Ardiansyah.
Yang jelas, ujar Ardiansyah, Pemkab se Indonesia melalui Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) saat ini sedang melakukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemda yang dianggap merugikan daerah teruatam masyarakat.
Ia menggambarkan Kutim yang luas wilayahnya lebih luas dari Pemprov Jabar mempunyai wilayah pesisir sebelumnya memiliki kuasa atas areal 4 mil perairan Kutai Timur untuk mengekplorasi dan mengelola kekayaan ekosisten laut Kutim. Namun dengan UU Pemda kini Kutim tidak memiliki kewenangan apapun atas perairan Kutim, demikian terhadap penanganan Sekolah Menengah Atas (SMA). “Tak terbayangkan betapa sulitnya koordinasi dan komunikasi guru dan murid yang ada di pelosok Kutim dengan Dinas Pendidikan Kaltim di Samarinda,” beber Ardiansyah.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap MK meneliti kembali UU Pemda yang disahkan tahun 2014 lalu yang dapat membuat kegalauan masyarakat yang selama ini menikmati semangat otonomi daerah. “Kalau ada kebijakan kepala daerah yang dianggap salaj mungkin aturan mainnya saja yang dirubah atau diperketat dengan perubahan PP, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membuat masyarakat kerepotan karena harus mengeluarkan biaya dan waktu tidak sedikit jika segala urusan harus ke Samarinda,” beber Ardiansyah.(SK-03/SK-12)