Beranda hukum Bupati Ismunandar Perintahkan Satpol PP Tindak Kompleks WTS Yang Masih Beroperasi

Bupati Ismunandar Perintahkan Satpol PP Tindak Kompleks WTS Yang Masih Beroperasi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/6)
Masih beroperasinya sejumlah kompleks pelacuran di Kutim seperti Tenda Biru di Kecamatan Teluk Pandan, diharapkan Bupati Ismunandar ditindak tegas dan jangan segan untuk menyegel.
Perintah orang nomor satu di Pemkab Kutim ini ditujukan kepada Satpol PP Kutim agar aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktifitas esek-esek yang ditengarai masih terjadi. “Tidak ada kata lain, aktifitas protitusi itu harus dihentikan selama-lamanya sesuai instruksi gubernur dan bupati,” tandas Ismunandar, Senin (20/6) siang ketika ditanya wartawan masih adanya WTS beroperasi meski sudah dilarang.
Seperti diwartakan, dalam operasi senyap dilakukan Satpol PP Kutim, Minggu (19/6) malam menemukan 9 WTS beroperasi di Tenda Biru –sebuah kompleks protitusi terbesar di Kutim. Operasi yang menyisir THM di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan ini, selain menemukan 9 WTS juga mendapatkan 3 germo. “Dari operasi di Tenda Biru Jalan Poros Bontang-Sangatta, Satpol PP Kutim berhasil mengamankan 9 orang WTS yang kedapatan masih melakukan kegiatan prostitusi,” terang Kepala Badan Satpol PP Kutim Rizali Hadi.
Didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Suharman, dijelaskan WTS yang diamankan sedang mangkal di Kafe Pelangi, Kafe Lulu, Kafe Kasanova dan Kafe Shofe yang kesemuanya berada di kawasan Lokalisasi Tenda Biru. “Sesuai Peraturan Gubernur Kaltim tentang penutupan Lokalisasi dan Peraturan Bupati Kutim tentang penutupan dan penghentian kegiatan lokalisasi dan prostitusi, jika usai lebaran nanti mereka yang sudah terdata dan pernah terjaring razia ini kembali diciduk, maka baik Mucikari dan PSK akan diseret ke meja hijau dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan selama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” ujar Suharman.(SK3)