Beranda hukum Buru DPO Polda Kalsel, Polres Kutim Tangkap Aan

Buru DPO Polda Kalsel, Polres Kutim Tangkap Aan

0

Loading

SANGATTA (30/4-2019)

                Seorang warga Jalan Baiturahim Gang Selendang Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, bernama MA alias Aan (28) dicokok jajaran Resnarkoba Polres Kutim karena diduga memilki Narkotika jenis sabu.

                Aan, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawa, Selasa (30/4) ditangkap setelah jajaran Resnarkoba mendapat informasi ada pelarian Polda Kalsel bernama RN alias Kai. Kai yang ditemukan tim gabungan ini, selama di Sangatta tinggal ditempat Aan. “Pada saat Kai diamankan, kecurigaan petugas mengarah kepada Aan terlebih melihat gerak-geriknya. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan  benda mencurigakan seperti sabu. Ketika ditanya kepada Aan, diakui memang sabu sehingga Aan dan Kai  langsung diamankan di Mapolres Kutim,” terang kapolres.

                Bersama Kasat Resnarkoba Ipti Mikael Hasugian, disebutkan sabu seberat 67,69 gram itu disimpan dalam pembalut wanita. Terhadap Kai, dijelaskan kini dibawa tim Polda Kalsel sementara Aan diamankan di Polres Kutim. “Sabu Aan terbagi dalam 2 poket, namun belum diketahui darimana ia mendapatkan karena tersangka belum mau buka mulut. Meski demikian, kasus Aan ini terus dikembangkan,” terang Iptu Mikael seraya menambahkan turut diamankan satu unit HP.

                Terhadap Aan yang mempunyai tato di lengan  kanan dan kiri,  Polres Kutim menetapkan dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling tinggi mati. Pasalnya, Narkotika yang dimiliki Aan termasuk golongan I UU Narkotika dan berjumlah di atas 5 gram.(SK11)