Beranda hukum Curhat Ke Wali Kelas, Murid Mengaku Di Cabuli Ayah Kandung Sendiri

Curhat Ke Wali Kelas, Murid Mengaku Di Cabuli Ayah Kandung Sendiri

0
sumber gambar : gramedia.com

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Tindak asusila pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kali ini nasib malang menimpa seorang anak berusia 11 tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar, ia mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut bermula pada tahun 2021 dan baru diketahui, ketika penyintas curhat kepada wali kelasnya di sekolah beberapa waktu lalu, ia menyampaikan kesedihannya saat pelaku MK memaksanya masuk ke kamar dan menyuruh membuka seluruh pakaian yang ia kenakan. Bejatnya pelaku juga mengancam akan mengusir korban dari rumah, jika korban berani melaporkannya.

“Awalnya korban curhat kepada wali kelasnya, ia mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung sendiri, MK juga mengancam agar korban tidak mengungkapkan perbuatanya pada orang lain, dengan ancaman, kalau diungkap, akan diusir dari rumah,” ungkap Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, saat melakukan konfrensi pers di mako Polres Kutai Timur, Senin (24/10/22).

Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, Didampingi Kasi Humas Aipda Wahyu menunjukkan barang bukti, Selasa (24/10/2022)

Selain itu, korban juga masih mengingat seluruh apa yang dilakukan tersangka secara detail, semua itu diakuianya saat curhat kepada sang wali kelas.

“Termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat melakukan percabulan pertama kali, sehingga kami yakin perbuatan (pencabulan, red) itu memang ada,” bebernya.

Atas laporan tersebut team kepolisian dengan sinergisitas beberapa pihak, melakukan tindakan visum kepada penyintas dan setelahnya menangkap pelaku, karena diyakini telah melakukan tindakan asusila.

“Sempat ada perlawanan kecil, karena hingga kini tersangka memang belum mau mengakui perbuatnya. Namun karena hasil visum menunjukkan jika tersangka melakukan perbuatannya, maka segera kami amankan,” tegasnya.

Atas perbuatnnya, pelaku kini dijerat dengan pasal 81 Perpu No I tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Karena dilakukan ayah kandung, maka hukuman bisa ditambah 1/3, sehingga total 20 tahun penjara.(Red/SK-5