Beranda kutim Darius Jiu : UMK Kutim Lebih Besar Dari Provinsi Kaltim

Darius Jiu : UMK Kutim Lebih Besar Dari Provinsi Kaltim

0

Loading

SANGATTA (3/12-2018)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 Kutim, ditetapkan sebesar Rp2,89 juta atau naik Rp200 ribu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kutim Darius Jiu, menerangkan UMK ditetapkan setelah terjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak pengusaha, dengan acuan inplasi, serta UMK provinsi.
“Berdasarkan kenaikan inflasi ini, pengusaha dan buruh melakukan negosialsi kenaikan UMK. Hasilnya, disebakati Rp2,89 juta, dan kini telah diterbitkan surat keputusan bupati,” terangnya.
UMK Kutim, lanjut Darius, lebih besar dari UMK Provinsi senilai Rp2,74 juta, ini tiada lain dalam aturan UMK kabupaten harus lebih besar dari UMK provinsi. Disebutkan, UMK yang ditetapkan dan diberlakukan sejak 1 Januari 2019 ini, termasuk untuk sektor perkebunan yang UMK-nya sama dengan sektor lainnya.
“Yang berbeda hanya di sektor pertambangan. Tapi, ini masih perdebatan antara pekerja dengan pengusaha. “Rupanya, nilainya diperdebatkan sangat alot. Karena ada perbedaan. Buruh ingin kenaikan yang besar, namun perusahan tidak ingin, karena akan jadi beban berat bagi mereka karena itu terjadi perdebatan yang cukup alot hingga sekarang,” ungkapnya.
Meskipun UMK sektor pertambangan masih dibahas, namun dikatakan, tidak akan terus menerus dilakukan perdebatan. Sebab batas waktu untuk melakukan kesepakatan yakni tanggal 15 Desember nanti. “Kita tunggu saja berapa sepakatnya, tanggal 15 nanti. Yang pasti, UMK pertambangan ini pasti akan lebih tinggi dari UMK ,” sebut Darius Jiu.(SK2)