Beranda kutim diskominfo Data Tanah Pemkab, Dinas PPR Kutim Libatkan BPN

Data Tanah Pemkab, Dinas PPR Kutim Libatkan BPN

0

Loading

SANGATTA (3/11-2019)

            Kerap terjadi  klaim masyarakat  terkait  lahan pemerintah, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim berencana akan melakukan pemetaan bidang pada lahan-lahan milik Pemkab Kutim. Menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, kegiatan pemetaan bidang ini baru akan dilaksanakan di tahun 2020.

Kadis PPR Kutim – Poniso Suryo

Kepala Dinas PPR Kutim, Poniso Suryo Renggono  menyebutkan  proses pengukuran dan pemetaan bidang yang akan dilaksanakan tersebut akan menyasar seluruh lahan yang diakui sebagai milik Pemkab Kutim. “Pemetaan dilakukan baik yang di atasnya sudah berdiri bangunan ataupun masih berupa lahan kosong, terutama pada lahan yang hingga kini belum ada surat bukti kepemilikan oleh Pemkab Kutim,” terang Poniso.

Terhadap   lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan Pemkab Kutim, nantinya akan ada surat tanggung jawab mutlak dari Bupati Kutim untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang lahan.

Disebutkan, pemetaan  dilakukan secara bertahap karena  banyak beban kegiatan lainnya yang dilakukan DPPR Kutim dan juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.

Ia mengungkapkan,  alasan menggandeng BPN Kutim dalam pelaksanaan pemetaan bidang, sebab hanya BPN sebagai instansi pemerintah yang bisa melakukan pengukuran dan pemetaan bidang lahan  dan secara sah mengeluarkan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat kepemilikan lahan.

“Nantinya setelah  diterbitkannya surat sertifikat kepemilikan lahan milik Pemkab Kutim, ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang bisa “men-cincai” atau melakukan negosiasi dengan mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan yang secara sah sudah menjadi milik Pemkab Kutim,” beber mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini.(ADV-KOMINFO)