SANGATTA (3/11-2019)
Kerap terjadi klaim masyarakat terkait lahan pemerintah, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim berencana akan melakukan pemetaan bidang pada lahan-lahan milik Pemkab Kutim. Menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, kegiatan pemetaan bidang ini baru akan dilaksanakan di tahun 2020.
![](http://www.suarakutim.com/wp-content/uploads/2014/12/poniso-768x1024.jpg)
Kepala Dinas PPR Kutim, Poniso Suryo Renggono menyebutkan proses pengukuran dan pemetaan bidang yang akan dilaksanakan tersebut akan menyasar seluruh lahan yang diakui sebagai milik Pemkab Kutim. “Pemetaan dilakukan baik yang di atasnya sudah berdiri bangunan ataupun masih berupa lahan kosong, terutama pada lahan yang hingga kini belum ada surat bukti kepemilikan oleh Pemkab Kutim,” terang Poniso.
Terhadap lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan Pemkab Kutim, nantinya akan ada surat tanggung jawab mutlak dari Bupati Kutim untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang lahan.
Disebutkan, pemetaan dilakukan secara bertahap karena banyak beban kegiatan lainnya yang dilakukan DPPR Kutim dan juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.
Ia mengungkapkan, alasan menggandeng BPN Kutim dalam pelaksanaan pemetaan bidang, sebab hanya BPN sebagai instansi pemerintah yang bisa melakukan pengukuran dan pemetaan bidang lahan dan secara sah mengeluarkan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat kepemilikan lahan.
“Nantinya setelah diterbitkannya surat sertifikat kepemilikan lahan milik Pemkab Kutim, ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang bisa “men-cincai” atau melakukan negosiasi dengan mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan yang secara sah sudah menjadi milik Pemkab Kutim,” beber mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini.(ADV-KOMINFO)