Beranda ekonomi David Rante : Pemkab Kutim Jangan Terlena Dengan Pusat, Harus Bangkit dan...

David Rante : Pemkab Kutim Jangan Terlena Dengan Pusat, Harus Bangkit dan Mandiri

0

Loading

KEHADIRAN Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kutim dalam mendongkrak pemasukan daerah terlebih pemkab memerlukan tindakan nyata, agar tidak lagi ketergantungan dengan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
David Rante – anggota DPRD Kutim melihat Pemkab terlena dengan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat melalui pembagian royalti migas dan batubara.

David Rante – Anggota Banggar DPRD Kutim

Menurut Politikus Gerindra ini, ketergantungan dengan bagi hasil royalty sudah tidak bisa dipertahankan. Ia menilai, sikap ini sama dengan sikap seorang anak yang terus disuapi oleh ibunya sehingga lupa dan belum siap untuk berkembang mandiri.
Menurutnya, kewaspadaan itu sudah lama diwarningkan DPRD Kutim namun tak digubris. Akibatnya, ketika pemerintah pusat mengalami guncangan ekonomi, alhasil pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan anggaran dari pusat.
“Akibatnya, perekonomian di daerah menjadi droop dan kekurangan anggaran sehingga proses pembangunan menjadi lamban dan pemerintah daerah terlilit hutang proyek,” bebernya.
Ia menyebutkan, defisit yang dialami selama dua tahun terakhir, DPRD Kutim yang memiliki kewenangan legislasi berupaya membantu pemerintah kabupaten dalam mencarikan solusi-solusi terkait upaya mendongkrak PAD salah satunya dengan upaya melahirkan produk-produk Perda yang berkaitan langsung dengan retribusi dan pajak daerah seperti Perda Pariwisata.
“Perda Pariwisata, diharapkan bisa memaksimalkan potensi pariwisata di Kutim, sehingga bisa mengasilkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atau retribusi daerah,” imbuhnya.(ADV-29/DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakBupati Ismu Perintahkan SOP di PMPTSP Diperbaiki
Artikulli tjetërYusuf Tolak Perizinan Lahan Digabung Dengan PMPTSP