Beranda hukum Desa Marukangan Belum Pertanggungjawabkan Dana Desa Tahun 2014, Dana Tahun 2016 Terancam

Desa Marukangan Belum Pertanggungjawabkan Dana Desa Tahun 2014, Dana Tahun 2016 Terancam

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/7)
Pembangunan di Desa Marukangan Kecamatan Sandaran terhambat akibat tidak dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Tidak bisanya ADD dinikmati warga Marukangan ini dampak belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Alokasi Dana Desa pada tahun 2014, serta tidak adanya rekomendasi pencairan .
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur Erlyan Noor didampingi Kasubid Pengembangan Desa Kelurahan dan Lembaga Desa/Kelurahan, Yudieth, pada tahun 2015 lalu tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih kurang sebesar Rp 794 juta. Namun di tahun 2015 telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat lebih kurang Rp 318 juta.
Yudieth menambahkan belum menyelesaikan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tersebut, pada tahun 2016 Desa Marukangan tidak menerima ADD tahun 2016 yang dialokasikan Rp 788 juta dan DD 2016 sebesar Rp 737 juta. “Jika perangkat desa Marukangan seperti Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa dan Bendahara Desa mau membuat surat pernyataan jika bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan ADD pada tahun 2014 lalu, maka kemungkinan Camat Sandaran mau membuatkan rekomendasi pencairan ADD maupun DD, baik untuk yang tahun 2015 dan 2016,” ujar Yudieth.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur ada sekitar 23 poin penting sebagai dasar desa bisa menerima ADD diantaranya poin penting tersebut adalah pihak desa wajib menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD tahun atau tahap sebelumnya, kemudian menyertakan RPJMDes dan rekomendasi camat.(SK3)