Beranda hukum Di Kongbeng, Operasi Antik Garuk 2 Pengedar Sabu

Di Kongbeng, Operasi Antik Garuk 2 Pengedar Sabu

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/2)
Operasi Anti Narkotika (ANTIK) mewajibkan semua Polsek termasuk di Kutim membongkar penyalahgunaan obat terlarang baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ibarat pemberantasan jentik nyamuk aedes agipty, operasi Antik harus dilakukan serentak dan konsisten sehingga “sebaran” obat terkendala atau terjepit.
Prestasi gemilang berhasil diungkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim dalam beberapa pekan terakhir, setelah melakukan operasi besar-besaran di Bengalon dan Sangatta, Sangkulirang. Pada Kamis (11/2) lalu, dua pengedar sabu berhasil di ciduk jajaran Polsek Kongbeng. Kedau tersangka yang kini diamankan, terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko, yakni La (40) warag Jalan Poris Km 3 DeSa Makmur Jaya, kemudian Bn (30).
Kepada Suara Kutim.com, Sabtu (13/2) petang, disebutkan dari tangan La ditemukan 7 gram sabu sedangkan dari Bn seberat 0,31 gram. “Keduanya merupakan target yang selama ini kerap berkelit ketika diintai, namun karena banyak stok dan berusaha menjual cepat akhirnya tertangkap tangan,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Dhadhag Anindito diungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap setelah diketahui telah membeli sabu dalam jumlah besar dan akan dipasarkan menjelang malam valentine day. Berdasarkan pengakuan La dan Bn, mereka sudah punya pelanggan tetap namun kerap menjual di THM-THM yang ada di Muara Wahau. “Kedua pelaku pemain lama, karenanya menjadi TO Polres,” sebut AKP Dhadhag Anindito seraya menambahkan pasal yang bakal digantungkan keleher La dan BN yakni pasal 112 dan 114 yang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(SK-02/SK-03/SK-11)