Beranda hukum Diajak Kerjasama, Warga Sepaso Gelapkan Hasil Penjualan

Diajak Kerjasama, Warga Sepaso Gelapkan Hasil Penjualan

0

Loading

SANGATTA (30/7-2017)
Gara-gara menggelapkan hasil pen jualan sepeda motor, Sol alias Kin bin Su – warga Sepaso Kecamatan Bengalon, kini berurusan dengan aparat hukum karena dilaporkan PT Atra Honda Motor AHM). Kajari Mulyadi bersama Arismand sebagai JPU, menerangkan Sol yang kini menyandang terdakwa , pada bulan Februari 2017 mengikat kerjasama dengan PT Astra Honda Motor dalam pemasaran sepeda motor.
Dalam kerjasama itu, ujar Kajari, terdakwa Sol menyediakan tempat atau lokasi untuk penjualan sepeda motor AHM dan hasil penjualan sepeda motor yang dibeli oleh konsumen terdakwa mendapat Rp 100 ribu perunit.
Dalam kerjasaam itu, disepakati pula setiap ada pembelian, Sol menghubungi sales AHM . Kemudian setiap penjualan kontan, uang dari hasil penjualan wajib disetor ke AHM namun bila kredit wajib menunggu sales AHM.
Bisnis penjualan sepeda motor merek Honda ini, timpal Harismand dimulai dengan PT AHM mengirim 5 unit sepeda motor yakni 1unit Honda Scopy, 1 unit Honda Beat Street, dan 3 unit Honda Beat ISS. “Kesemuanya terjual, namun terdakwa Sol tidak izion ke AHM selain itu uang penjualan tidak disetorkan ke AHM melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu membayar hutang kepada Smart Multi Finance Cabang Sangatta sebesar Rp 66 juta, membayar utang kepada Angko sebesar Rp6 Juta, Utang ke Wasis Rp5 Juta ,” sebut Kharismand seraya menambahkan AHM mengalami kerugian Rp72 juta lebih.
Terhadap perbuatan warga Jalan Mulawarman Bengalon, JPU Kharismand mendakwanya telah melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP. Kasus penggelapan ini, sudah disampaikan ke PN Sangatta. “Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja,” terang Jaksa Kharismand.(SK13)

Artikulli paraprakWujudkan Kimpraswil Yang Baik, Ismu MoU Dengan Kementrian PU dan Pemprov Kaltim
Artikulli tjetërPertamina Tarakan Manfaatkan Sumur Tua, Demi Ketersediaan Sumber Energi Indonesia