Beranda hukum Diduga Bawa Uang Serangan Fajar, Oknum PNS Diperiksa Panwascam Karangan

Diduga Bawa Uang Serangan Fajar, Oknum PNS Diperiksa Panwascam Karangan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/12)
Seorang kurir salah satu pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Timur (Kutim) tertangkap tangan sedang membawa uang untuk dibagikan kepada pemilih di Karangan. Kurir yang berstatus PNS pada sebuah SKPD Pemkab Kutim itu kini sedang diperiksa di Karangan oleh Panwas Kecamatan Karangan.
Ketua Panwas Nirmalasari Idha Wijaya kepada wartawan seusai pemusnahan sisa surat suara di Gudang Logistik KPU, Selasa (8/12) petang membenarkan adanya laporan penangkapan kurir namun ia tidak menyebutkan dari Paslon mana dan berapa besar uang yang berhasil diamankan. “Sekarang Panwas sedang mendalami laporan itu, memang kejadiannya di wilayah Karangan,” terangnya seraya menambahkan uang yang dibawa dalam jumlah besar.
Disinggung apa benar oknum yang tertangkap basah berstatus PNS, Nirmalasari enggan berkomentar dengan alasan sedang dalam pemeriksaan. Meski demikian, diakui oknum yang terlibat bisa terkait dengan UU Pilkada serta UU Tindak Pidana Korupsi. “Saat diperiksa mengaku uang yang dibawa berikut daftar nama merupakan biaya tim survey karena oknum itu mengaku konsultan salah satu Paslon,” ungkap Nirmalasari seraya menyebutkan terperiksa tidak ditahan.
Keterangan yang dihimpun dari beberapa sumber, menyebutkan selain uangyang diduga untuk “serangan fajar” Panwas Karangan sempat mengamankan mobil dan sejumlah dokumen lainnya. Dikabarkan uang yang tersimpan dalam karung berjumlah lebih Rp1 M. “Rencananya uang itu akan dibagikan nanti malam, namun keburu tertangkap,” ujar sumber media ini.
Seperti diwartakan Panwas Pilbup Kutim yang dipimpin Nirmalasari, bekerjasama dengan Polres Kutim melakukan pengawasan super ketat terhadap segala bentuk kecurangan yang dilakukan Paslon dan tim pemenangannya. Namun, oknum PNS yang diamankan di Karangan dikabarkan tertangkap basah oleh tim Paslon lain sehingga dilaporkan ke Panwas.
Salah satu aksi yang diawasi Panwas yakni politik uang serta kecurangan dalam perhitungan, selain itu pendistribusian surat undangan. Petugas lapangan yang diterjunkan, dalam beberapa hari terakhir telah menemukan berbagai bentuk pelanggaran termasuk PPS yang enggan didampingi pengawas saat membagikan surat undangan. “Bagi pelaku penyuapan dalam Pilkada bisa dikenakan sanksi dalam UU Pilkada serta UU Tindak Pidana Korupsi dimana ancamanan hukumannya minimal 12 tahun penjara,” tandas peraih Panwas Award ini.(SK-02/SK-03/SK-13)