Beranda hukum Diduga Kompori Warga, Polisi Akhirnya Tahan AH – Oknum Pengacara dan Pegiat...

Diduga Kompori Warga, Polisi Akhirnya Tahan AH – Oknum Pengacara dan Pegiat LSM

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/5)
AH – seorang pengacara ternama di Kutim akhirnya meringkuk di balik jeruji, ia disangka sebagai penggerak dalam aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Gunta Samba (GS) di Pengandan.
Penetapan AH sebagai tersangka, kata Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko karena bukti kuat dan keterangan saksi yang tiada lain tersangka kasus pencurian. Dalam keterangan persnya, Selasa (10/5) diuraikan ada kaitan antara kasus pencurian yang melibatkan sejumlah warga Pengadan. “Saksi yang tiada lain tersangka dalam pencurian TBS milik PT GS di Pegadaan, terungkap jika mereka melakukan aksi pencurian karena didorong AH,” sebut kapolres seraya menerangkan warga Margo Santoso ini ditahan sejak tiga hari lalu.
Seperti diwartakan, Polres Kutim pekan lalu melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian TBS di Pegadan. Dalam pengembangan, diketahui jika aksi pencurian didorong AH yang dikenal sebagai pengacara serta pengurus LSM>
Dipaparkan, ajakan membuat orang lain berbuat kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan pasal 55 atau 56 KUHAP yang ancaman pidana utamanya. Kapolres menandaskan, meskipun oknum seorang pengacara namun dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan masalah profesi karena yang diusut, masalah pidana.
“Sudah tiga kali dilakukan dimediasi, disuruh berhenti melakukan penjarahan namun karena dukungan moral dari sang pengacara, sehingga mereka terus melakukan. Bayangkan, warga bisa memetik sawit sampai ratusan ton, berkali-kali dengan alasan karena lahan kelompok tani yang baru dibentuk pada tahun 2010 sedangkan HGU GS sudah ada sejak tahun 2005,” beber kapolres yang mengakui ada dugaan pemalsuan dokumen tanah.(SK2/SK3)