Beranda kutim adv pemkab Dinkes Kutim Ingatkan Pelaku Usaha Apotek Jangan “Nakal”, Ikuti Aturan Kemenkes Jika...

Dinkes Kutim Ingatkan Pelaku Usaha Apotek Jangan “Nakal”, Ikuti Aturan Kemenkes Jika Tidak Ingin Disegel

0
Transaksi jual beli obat di apotek, harus sesuai standar Kemenkes

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur memberikan himbauan kepada para pelaku usaha apotek yang ada di Kutai Timur, untuk terus berpegang pada sertifikasi standar yang telah ditetapkan dalam aturan Kementerian Kesehatan. Pasalnya jika ada pengusaha yang nakan dan coba-coba tidak mengikuti aturan standar yang ada, maka siap-siap saja akan ada sanksi hingga penyegelan tempat usaha.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Ahsan Zainuddin menyebutkan jika pemerintah sudah memberikan standar baku dalam perizinan dan pelayanan sebuah apotek. Mulai dari harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT), memiliki seorang tenaga Apoteker penanggung jawab dan seorang Asisten Apoteker sebagai pendamping.

“Yang menjadi persyaratan mutlak standarisasi sebuah usaha apotek, harus memiliki seorang tenaga profesi Apoteker sebagai penanggung jawab tetap, kemudian memiliki seorang Asisten Apoteker sebagai tenaga pendamping. Termasuk tercatat usahanya dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika apoteker penganggungjawabnya berganti, mereka (pengusaha, red) wajib mendaftarkan ulang apotek mereka di OSS (Online Single Submission, red),” ucap Ahsan.

Kegiatan visitasi Dinkes dan DPMPTSP Kutim ke pelaku usaha apotek, agar sesui standar pelayanan

Belum lagi permasalahan obat, para pelaku usaha apotek ini wajib mengambil obat pada distributor resmi gudang farmasi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Jika ketahuan obat-obatan yang dijual disuplay dari bukan distributor resmi gudang farmasi, maka siap-siap saja akan dilakukan penyegelan oleh BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan).

“Kami sudah memberikan edukasi, mulai dari persyaratan perizinan hingga pengadaan obat yang resmi. Jika ada pengusaha apotek yang nakal dan tidak mengikuti aturan, maka jika ada Inspeksi mendadak (Sidak) dari BPOM dan ketahuan, maka siap-siap saja akan dilakukan penyegelan pada tempat usaha. Kondis ini sudah pernah terjadi beberapa kali pada sejumlah apotek yang beroperasi di wilayah Kutim,” tegas Ahsan.

Dikatakan, ketatnya aturan yang diberlakukan tersebut semata-mata demi keamanan dan kenyaman Bersama, baik pelaku usaha dan juga masyarakat sebagai konsumen. “Jangan sampai saat jual obat, ternyata yang menjual bukan apoteker, khawatir salah rekomendasi obat, bisa berbahaya itu,” pungkasnya.(Red/SK-01/Adv)