Beranda ekonomi Diragukan Sertifikat Tanah di Hutan Mangrove Kenyamukan

Diragukan Sertifikat Tanah di Hutan Mangrove Kenyamukan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/8)
Kawasan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara dipastikan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kutim, Johansyah tidak ada yang bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahanan Nasional (BPN).
Menurut Johansyah, lahan sisi darat Pelabuhan Kenyamukan Sangatta Utara merupakan hutan mangrove yang bebas dari sertifikat kepemilikan manapun kecuali negara. “Jika ada warga yang mengaku-ngaku memiliki hak atas lahan yang kini tengah dilakukan penyelesaian sisi darat pelabuhan hanya omong besar dan berbohong,” tandasnya.
Saat ditemui awak media, Johansyah menjelaskan hingga saat ini tidak satupun lahan mangrove atau bakau di Kutai Timur terlebih di wilayah yang kini sedang dilaksanakannya proyek pembangunan Pelabuhan Kenyamukan merupakan milik rakyat. “Sesuai aturan mangrove dan hutan bakau adalah milik negara,” tandas Johansyah seraya berkelakar sengaja membangun pelabuhan di milik negara karena bersengketa dengan negara ada solusinya jika untuk kepentingan umum.
Ia menantang masyarakat pemilik sertifikat tanah atas lahan mangrove Kenyamukan untuk memperlihatkan dan menguji keabsahan sertifikat mereka. Bahkan dengan berani memastikan bahwa tanda bukti kepemilikan lahan yang diakui oleh warga tersebut hanya sebatas segel dan yang berumur muda.
Saat ini pembangunan pelabuhan Kenyamukan Sangatta terkatung-katung penyelesaiannya terutama pada sisi darat akibat kasus hukum dan klaim lahan oleh masyarakat yang mengaku memiliki bukti kepemilikan sah terhadap lahan tersebut. Selain itu terjadi kasus hukum proyek pembangunan pelabuhan kenyamukan ini sudah menjerat beberapa pejabat Kutai Timur hingga berstatus terdakwa kecuali Sekda Ismunandar yang sudah mendapat SP3 dari Polda Kaltim.(SK-02/SK-03/SK-011)