Beranda hukum Disnaker Hentikan Pungutan Retribusi TKA

Disnaker Hentikan Pungutan Retribusi TKA

0

Loading

SANGATTA (2/4-2018)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghentikan penarikan retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kutim. Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Kutim, Darius Jiu Dian saat dikonfirmasi terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) yang disahkan DPRD Kutim pada 2016 lalu.
Dalam Perda RTKA, terangnya, pungutan retribusi diangap Badap Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim ada poin-poin kekeliruan. TKA yang boleh dipungut oleh pemerintah kabupaten adalah yang hanya bekerja di Kutim saja dan tidak mobile atau bekerja di kabupaten lain. Sementara, TKA asing yang ada di Kutim ini ternyata mereka tidak hanya bekerja di Kutim, tetapi juga merangkap pekerjaaan di kabupaten lainnya, baik mobile di wilayah kalimantan hingga di pulau jawa. Sehingga tidak benar-benar menetap di Kutim.
Menurutnya, merujuk pada pola kerja TKA yang ada di Kutim saat ini, maka hanya pemerintah provinsi dan pusat saja yang boleh menarik retribusi tenaga kerja asing tersebut. Dengan adanya temuan dan saran dari BKP, maka pihaknya kemudian menghentikan penarikan retribusi tenaga kerja asing di Kutim.
DPRD Kutim pada tahun 2016 lalu mengesahkan Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) di Kutai Timur. Perda RTKA ini digadang-gadang mampu menjadi salah satu pemasok pendapatan asli daerah (PAD) Kutim dari TKA. Dari setiap TKA yang bekerja di Kutim, dikenakan pungutan retribusi minimal sebesar Rp 1,3 juta per orang per bulannya. Sementara hingga saat ini dari data Disnakertrans Kutim, tercatat ada 80 TKA yang bekerja di Kutim. (SK2)