Beranda hukum Disnakertrans Tegaskan SK Transmigrasi Lebih Dahulu

Disnakertrans Tegaskan SK Transmigrasi Lebih Dahulu

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/11)
Terkait tumpang tindih lahan di Satuan Pemukiman (SP) Transmigarsi 8 Bengalon, menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Abdullah Fauzi menerangkan peralihan pengelohan lahan dari PT Barito Pasific ke PT MKC ini tidak transparansi terutama dalam permasalahan posisi lahan yang masuk dalam HTI.
Menurut Fauzi, Disnakertrans Kutim sudah meminta perusahaan duduk bersama dengan Pemkab Kutim untuk salaing mengecek peta area, namun perusahaan menolak. “PT MKC sudah dimintai hadir termasuk PT Barito Pasifik untuk menjelaskan titik koordinat lahan yang bermasalah,namun tidak bersedia,” terang Fauzi.
Fauzi menyebutkan Surat Keputusan (SK) lahan untuk penempatan transmigrasi terbit lebih dahulu dari Kementrian Transmigrasi, bahkan jauh SK HTI milik PT Barito Pasific atau MKC. “Yang pasti, pemkab segera bersurat baik kepada Menteri Transmigrasi dan Desa untuk menyelesaikan masalah yang ada sekaligus melaporkan habwa di Kutim banyak lahan transmigrasi yang digarap perusahaan, sekaligus meminta agar ada koordinasi antara Kementrian Transmigrasi dengan Kementrian Kehutanan,” terang Fauzi.
Seperti diwartakan, Bupat Ismunandar saat coffe morning mengungkapkan adanya tumpang tindih lahan antara warga transmigrasi di SP 8 Bengalon dengan PT MKC yang bergerak di bidang perkebunan karet. “Lahannya sama, tapi ada dua SK,” ungkap Ismunandar seraya menyebutkan lahan bermasalah ada 500 Ha.(SK2)