Beranda ekonomi Distamben Siap Laksanakan Rekomendasi KPK

Distamben Siap Laksanakan Rekomendasi KPK

0

Loading

Akfitas penambangan  batubara sebuah perusahaan
SANGATTA,Suara Kutim.com
 Dinas Pertambangan Kutai Timur (Kutim)  akan mencabut sejumlah  izin pertambangan batu bara sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan dilakukan seiring dengan turunnya langsung tim peneliti  KPK  untuk mengawasi jalannya proses pertambangan Minerba dibeberapa daerah, konon termasuk Kutim.
Wijaya Rahman, Kadis Pertambangan, Kamis (16/10)  mengakui   telah menerima undangan KPK untuk nanti membahas kemungkinan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan (KP). Pertemuan yang dikabarkan di Balikpapan, bulan depan, akan dihadiri  seluruh Dinas Pertambangan se Kalimantan. “Agendanya mendengarkan rekomendasi  KPK mengenai pencabutan izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah,” ujar Wijaya Rahman ketika disambangi di ruang kerjanya.
Meski demikian Wijaya, mengaku  belum mengetahui perusahaan apa yang bakal terkena penghentian operasi, demikian menyinggung penyebab harus dicabutnya izin. Meski didesak dengan pertanyaan berulang kali, Wijaya mengakui sama sekali tidak mengetahui nama-nama perusahaan serta alasannya. “Kemungkinan apa dan siapa serta kenapa bisa dicabut tentu akan disampaikan dalam pertemuan pada di Balikpapan,” tandas Wijaya.
Menyinggung KP yang beroperasi di Kutim selama ini, ia mengakui lebih 147  perusahaan namun baru 2  perusahaan telah eskploitasi, sementara sisanya belum melakukan aktivitas dengan berbagai macam sebab seperti tengah melakukan proses pembangunan infrastruktur bahkan tak ada akativitas. “Evaluasi terakhir yang aktif produksi baru dua perusahaan  selain itu ada sedang melakukan   pembangunan infrastruktur, namun lebih banyak tidak jelas kegiatannya,” terang Wijaya.

Wijaya membenarkan, dalam  peraturan sendiri izin kKP  diberikan memang hanya berlaku selama tujuh tahun untuk proses eksploitasi, jika  lewat  dan tak ada aktivitas yang dilakukan pemkab wajib  melakukan pencabutan. Sedangkan,  perusahaan yang telah melakukan eksplorasi diberikan waktu selama 20 tahun dan bisa diperpanjang kembali jika memenuhi persyaratan.(SK-02)