Beranda hukum Dituntut Seumur Hidup, Jur Mengaku Pasrah dan Minta Maaf Kepada Keluarga Faturahman

Dituntut Seumur Hidup, Jur Mengaku Pasrah dan Minta Maaf Kepada Keluarga Faturahman

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Terdakwa Jur alias Ju (45) mengaku pasrah dengan tuntutan hukumanya seumur hidup, dan ia menyatakan hanya berharap ada pertimbangan negara apabila ia menjalani hukum kelak.
Ditemui seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum oleh JPU, pria dari sejumlah cucu ini mengaku apa yang ia lakukan semata-mata khilaf dan di luar kendalinya. “Saya saya salah, saya khilah dan jika memang harus seumur hidup dipejara akan saya jalani,” akunya dengan suaranya yang sedikit bergetar.
Sebagai ayah, ia minta maaf kepada anak-anaknya serta keluarga besarnya. Menurutnya, apa yang ia lakukan memang tidak pantas namun semua sudah terjadi. “Saya minta maaf kepada keluarga Faturahman, saya tidak pandai bersyukur dan berterima kasih karena selama ini saya banyak dibantu keluarga Azly,” aku pria yang gemar menyanyi.
Seperti diwartakan, perbuatan Jur alias Ju (45) yang tanpa belas kasihan mencabuli, membunuh dan membakar Nesya Nur Aslya yang baru berusia 4 tahun, pada Kamis (7/7) di Sangkulirang, diakui Jaksa Muhammad Israq – anggota Tim JPU, terbukti dan tergolong sadis.
Perbuatan Jur dalam kacamata JPU telah membuat keresahan masyarakat yang sedang merayakan idul fitri. Terhadap perbuatan Jur, JPU sepakat warga Sangkulirang ini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP. . “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan Pasal 340 KUHP yakni dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut Muhamad Israq dalam sidang yang digelar, Selasa (29/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Sangatta, Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, JPU meminta majelis hakim menyita sejumlah barang bukti diantaranya songkok haji warna putih, celana levis, baju koko, enam buah batok kelapa serta potongan pelepah daun kelapa dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti dari korban termasuk sepeda motor Faturahman, 2 buah anting emas bermata sintetis 23 karat berikut potongan dari badan Azly dikembalikan kepada keluarga Azley. “Perbuatan terdakwa tergolong sadis, sementara hal meringankan yakni terdakwa Jur mengakui perbuatannya sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Israq.
Terhadap tuntutan hukum disampaikan Muhammad Israq, mewakili Tim KPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jur untuk menyampaikan pembelaan sebelum “ dijatuhkan vonis. “Jadwal pembelaan disampaikan pekan depan,” terang Hakim Andreas Pungky Maradona.
Jur sendiri oleh JPU sebelumnya didakwa melanggar dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP. (SK13)