Beranda hukum DK Remaja Nakal Asal Bengalon Didakwa Dengan Dakwaan Berlapis

DK Remaja Nakal Asal Bengalon Didakwa Dengan Dakwaan Berlapis

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/9)
Seorang remaja pengangguran bernama AK alias Ges bin Sul – warga Bengalon, dalam waktu tidak lama akan menduduki kursi terdakwa yang disediakan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ia akan diseret ke meja hijau karena perbuatannya telah melakukan perampasan kendaraan, pengianyaan serta pecabulan. Peristiwa memilukan itu, terjadi Rabu (17/8) lalu di
belakang bekas gudang PT Porodisa Desa Sepaso Bengalon.
AK, kata Kajari Tety Syam, pada Rabu (17/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Ma – bukan nama sebenarnya melakukan perbuatan cabul serta menganiaya Ma dan merampas kendaraan korbam. “Saat itu, terdakwa mencegat korban yang sedang berjalan sama adiknya hendak membeli makanan, saat dicegat korban diminta diantar ke Sebongkok Ujung. Permintaan itu dipenuhi, namun yang mengendari terdakwa,” terang kajari.
Ditemui menjelang pelimpahan berkas ke PN Sangatta belum lama ini, disebutkan, meski sudah sampai Sebongko Ujung ternyata terdakwa tidak mengentikan kendarannya tetapi terus melaju ke belakang gudang perusahaan kayu yang sudah lama tidak beroperasi. “Belakanh gudang itu gelap,” beber kajari.
Karena dalam keadaan lokasinya gelap, terdakwa mengancam korban untuk melakukan perbuatan tak pantasnya. Melihat perbuatan DK yang tak pantas kepada kakaknya, R – adik Ma teriak minta pertolongan warga namun ia juga mendapat pukulan DK. Takut ditangkap warga masyarakat, DK langsung lari menggunakan sepeda motor korban Nopol KT 2213 RAR.
Terhadap perbuatan DK yang masih remaja, kejaksaan menjeratnya dengaan dakwaan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak, kedua melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP.
Melalui Jaksa M Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), DK juga didakwa dengan dakwaan subsidiair melanggar pasal 362 KUHP. “Karena tersangkanya anak di bawah umur prosesnya cepat, namun nantinya persidangan akan digelar tertutup kecuali saksi dan orang tua saksi,” beber Kajari Tety Syam.(SK13)

Artikulli paraprakHarpandi : Raperda Perangkat Daerah Harus Dicermati Agar Tidak Salah Penerapan
Artikulli tjetërDisaat Pemkab Krisis Keuangan, KPC Salurkan Bantuan Senilaai Rp1,2 M Untuk Pendidikan