Beranda hukum Dua Terdakwa Kurir Sabu 14 Kg Tertunduk Lesu Ketika Mulai Diadili

Dua Terdakwa Kurir Sabu 14 Kg Tertunduk Lesu Ketika Mulai Diadili

0
Kedua kurir sabu seberat 14 Kg yang berhasil ditangkap jajaran Polres Kutim, awal bulan Juli lalu, mulia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (20/10).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/10)
dikawalDua terdakwa pembawa sabu seberat 14 Kg tertunduk lesu ketika Jaks Penuntut Umum (JPU) M Mahdi dan Herisnyah, mendakwa dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan dengan hakim anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, secara bergantian M Mahdi dan Heriansyah mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, disebutkan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Setelah diuraikan perbuatan kedua terdakwa oleh JPU, Hakim Tornado Edmawan sebelum menutup sidang sempat menanya kedua kurir sabu seharga Rp30 M ini seputar penasihat hukum. Karena tidak ada, majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Sangatta menyatakan akan menyediakan penasihat hukum secara gratis.
Persidangan yang kali pertama digelar ini mendapat pengawalan Polres Kutim, kedua terdakwa setelah menjalani persidangan langsung diborgol petugas dari Kejaksaan Negeri Sangatta. “Rencananya persidangan dilanjutkan kembali, Kamis (27/10) pekan depan, dengan agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan saat razia,” terang JPU Mahdi.
Terkait dengan dakwaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Mahdi mengatakan memang sudah sesuai denganUndang-undang Narkotika yang berlaku. Akan tetapi semuanya tergantung pada fakta yang nantinya terungkap di dalam persidangan. Apakah kedua terdakwa ini benar-benar secara meyakinkan terbukti memiliki 14 kilogram narkotika sabu tersebut ataukah hanya sekedar kurir saja.
Su dan GW diamankan, Sabtu (2/7) ketika digelar razia cipta kondisi di Simpang 3 Perdau, Jalan Poros Sangatta – Bengalon, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 ball dengan berat total 14 kilogram yang disimpan di dalam sebuah jerigen air plastik berukuran 30 liter yang di tempatkan di kursi belakang sebuah minibus dengan tujuan Samarinda.(SK2/SK3/SK12)